tegas.co, JEPARA, JATENG – Indriyartur yang ibu satu anak ini harus meninggalklan kelurganya untuk dalam waktu yang lama setelah dirinya dicokok jajaran Satuan Narkoba Polres Jepara karena kedapatan mengedarkan narkoba. Ia diamankan bersama seorang tersangka lain, Andre beserta barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 2,9 gram.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho membenarkan, adanya penangkan seorang ibu muda yang mengedarkan atau menjual Narkoba jenis sabu. Penangkapan bermula dari laporan warga. Dari laporan tersebut, petugas mulai melakukan penyelidikan.
“Jadi pada hari Minggu (9/4/2017) ada laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba diwilayah Batealit. Dari informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan. Lantas petugas membuntuti tersangka berinisal A (Andre), yang menuju rumah IRC (Indriyatur). Disana lantas diketahui ada transaksi narkoba. Maka petugas melakukan penggerebekan,” ucap Kapolres Jepara, Rabu (12/4/2017) siang.
Selain menyita barang bukti narkoba dari rumah Ibu satu anak itu, beberapa barang yang turut disita adalah enam buah handphone, sebuah timbangan, sepuluh buah plastik klip, dua buah pipet, dua buah sedotan, dan satu unit sepeda motor otomatis.
Sementara itu, Indriyatur kepada sejumlah awak media mengakui perbuatannya. Perempuan berumur 21 tahun itu telah menjajakan barang haram itu selama lima bulan. Sementara itu, suaminya juga mendekam di penjara, karena kasus yang sama.
“Itu pesanan orang, saya sudah lima bulan menjual. Itu (sabu-sabu) pesanan orang. Suami juga ditahan, sementara anak saya, dititipkan pada mamah,” ucapnya tertunduk.
Selama lima bulan menggeluti pekerjaan tersebut, ia mengaku mendapatkan untung seratus hingga dua ratus ribu rupiah per paketnya.
Tersangka lain Andre mengaku, paket-paket sabu tersebut didapatkan dari dalam penjara. “Kalau itu (sabu) dari dalam, dari dalam penjara,” ungkap pria 22 tahun itu.
Tersangka diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, karena melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DSW / HERMAN
Komentar