Jatah Raskin Kabupaten Jepara Tahun 2017 Dipangkas

tegas.co, JEPARA, JATENG – – Tahun 2016 lalu, ada 85.595 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). Tahun 2017 ini, Kabupaten Jepara mendapat jatah 77.036 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau berkurang sebanyak 8.559 KPM.

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM Setda kabupaten Jepara, Bambang Slamet Raharjo membacakan sambutan plt Bupati M. Sholih. FOTO : DSW
Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM Setda kabupaten Jepara, Bambang Slamet Raharjo membacakan sambutan plt Bupati M. Sholih.
FOTO : DSW

“Alokasi pagu subsidi Rastra tahun 2017, untuk Kabupaten Jepara telah ditetapkan sebesar 13.866.480 kilogram, atau sebanyak 1.155.540 kilogram beras bersubsidi akan digelontorkan quantum per bulannya, atau berkurang dari tahun 2016 sebanyak 15.407.100 kilogram,”Kata Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM Setda kabupaten Jepara, Bambang Slamet Raharjo membacakan sambutan plt Bupati M. Sholih, di Ruang Rapat 1 Setda Kabupaten Jepara dalam kegiatan Sosialisasi Pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017, Rabu (12/4).

Menurutnya, Pengurangan ini juga dipengaruhi oleh presentase kemiskinan kabupaten/kota tahun 2015 yang bersumber dari Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pada Badan Pusat Statistik (BPS). Jepara pun ditetapkan jatahnya berkurang.

“Sehingga dengan menurunnya pagu alokasi Rastra untuk Kabupaten Jepara ini, bisa menjadi salah satu indikator semakin sejahteranya masyarakat kita, seiring semakin rendahnya pula angka kemiskinan di Kabupaten Jepara,” ungkap Sholih.

Tiap bulan, Pemerintah Kabupaten Jepara akan menerima total1.155.540 kilogram beras subsidi per bulan, untuk 77.036 KPM yang terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) secara by name by address (BNBA), dan pagu pertahun sebanyak 13.866.480 kilogram.

“Nantinya, masing-masing keluarga penerima manfaat ini akan menerima sebanyak 15 kilogram per bulan,” ujarnya.

Dikatakan, Mengingat data kependudukan sifatnya statis, maka bila ada perubahan by name by address  penerima manfaat segera ditindak lanjuti lewat Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang disertai dukungan berita acara musyawarah desa/kelurahan.

Sementara itu, dalam paparan Ketua Timkor Rastra kabupaten Jepara menjelaskan, bahwa bantuan beras ini tidak gratis, melainkan disubsidi pemerintah. Warga yang terdaftar bisa menebus beras tersebut dengan Harga Tebus Rastra (HTR) seharga Rp.1,600,- per kilogram di 195 titik distribusi pada masing-masing desa/kelurahan termasuk juga Desa Nyamuk.

Dalam kegiatan sosialisasi pagi itu, dihadiri 48 peserta terdiri dari camat se Kabupaten Jepara, Satker Rastra Kecamatan se Kabupaten Jepara yang terdiri Asisten Perekonomian Setda Jepara, Polres, BPS, Bappeda, Dinsospermades, Bagian Perekonomian Setda Jepara, DKPP, dan LSM Lembaga Pengembangan dan Pengkajian SDM, sertab Perum Bulog.

DSW / HERMAN

Komentar