tegas.co, ACEH TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur pada Senin (15/05) sore. berhasil meringkus 8 (delapan) pelaku illegal loging (penebang liar) yang diduga melakukan perambahan hutan di kawasan Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Kasatreskrim AKP Parmohonan Harahap, pada awak media Selasa (16/05) mengungkapkan, ke delapan pelaku yang di ringkus itu masing-masing JFR (23) warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Kernet alat berat), SFD (32) warga Ranto Peureulak (sopir), LGM (45) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (sopir), TPN (45) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur (sopir).
FSL (33) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur (Operator chinsauw), MTR (45) warga Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur (Operator chinsauw), KRl (35) warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur (Pekerja) dan LYS (49) warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur (Kepala pekerja).
“Ke delapan pelau tersebut bersama sejumlah barang buktinya seperti chainsaw telah diamankan di mapolres Aceh Timur,” ujarnya.
Ditambahkannya, penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami bersama Kapolres Aceh Timur langsung menuju ke lokasi dan mengamankan para pelaku pada saat itu sedang beraktivitas menebang kayu.
“Ke delapan pelaku merupakan operator chinsaw, operator doser, sopir truck dan sejumlah pekerja lainnya,” katanya.
Selain pelaku barang bukti berupa kayu berkelas yang masih berada di lokasi, seperti; kayu Merbo, Damar dan Kruing.
“Namun barang bukti tersebut masih berada di lokasi penebangan dan belum berhasil dievakuasi karena rute perjalanan ke lokasi itu sulit dilalui mobil lantaran jalan masih rusak berat juga berlumpur akibat dalam beberapa hari terakhir di sekitar lokasi diguyur hujan,”tandasnya.
ROBY SINAGA / HERMAN
Komentar