Menyimpan  Sabu Di Kandang Lembu DPO Ini di Ringkus Polisi

tegas.co. ACEH TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Selasa (23/05) siang berhasil menangkap satu orang tersangka yang selama ini sudah menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.

Tersangka  pengedara sabu yang di ringkus Satres Narkoba Polres Aceh Timur. FOTO : ROBY SINAGA
Tersangka pengedara sabu yang di ringkus Satres Narkoba Polres Aceh Timur.
FOTO : ROBY SINAGA

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi saat di konfirmasi awak media Rabu (24/05) mengungkapkan, tersangka bernama Jamaluddin (30) yang merupakan warga Desa Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Perwira tiga balak dipundak itu mengaku, tersangka sebelumnya merupakan daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba.

“Setelah anggota memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Maka kami melakukan penyelidikan, mengetahui tersangka berada di rumah langsung di lakukan penggrebekan, Sedangkan tersangka tengah berada di kandang lembu muliknya,”akunya kepada sejumlah awak media.

Dikatakan, saat penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa transaksi barang haram jenis sabu tersebut di lakukan tsk dikandang lembu.

“Saat dilakukan penggeledahan disekitar kandang lembu anggota menemukan barang bukti 8 (delapan) paket kristal putih yang diduga sabu dengan berbagai ukuran dengan berat bruto 6,30 gram, 1 (satu) buah gunting penjepit dan alat penghisap shabu (bong),” katanya.

Ditambahkan, dari saku celana tersangka kami temukan uang tunai Rp 1.2 juta, dan 1 (satu) unit handphone merk Nikia.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di mapolres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tutup Kasat Narkoba Polres Aceh Timur,” tandasnya.

ROBY SINAGA / HERMAN

Komentar