Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaFeatureHukum

KPK  Pilih Bulu, Pandang  Bulu Atau Pilih Kasih?

1479
×

KPK  Pilih Bulu, Pandang  Bulu Atau Pilih Kasih?

Sebarkan artikel ini

Korupsi sering dikaitkan sebagai penyebab kesenjangan sosial, kemiskinan dan melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh karenanya harus diberantas, sebab akibatnya tidak hanya dirasakan masyarakat banyak,  tetapi juga melemahkan sendi-sendi kehidupan bangsa dan pemerintahan.

KPK Pilih Bulu, Pandang Bulu Atau Pilih Kasih?
KPK Pilih Bulu, Pandang Bulu Atau Pilih Kasih? FOTO : INT

Korupsi tindak kejahatan,  berasal dari bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, yaitu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak dan merugikan keuangan negara.

Memang tidak dirasakan akibat langsung dari  suatu tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kesenjangan sosial, kemiskinan apalagi dengan pelanggaran  HAM. Sehingga  ada yang menganggap tipikor penyalagunaan pemberian izin yang tidak sewajarnya oleh pejabat, tidak ada kaitan dengan kehidupan orang-perorang yang tidak berkaitan langsung dari kebijakan itu. Pada hal seharusnya orang-perorang tersebut seharusnya memperoleh manfaat dari tindakan penyelewengan itu.

Tidak sulit untuk memahami hubungan sebab akibat antara korupsi dengan kesenjangan, kemiskinan dan pelangaran HAM apabila ditelaah dengan suatu kesadaran bahwa suatu tindakan pejabat publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan berakibat negative bagi masyarakat, terlepas dari besar kecilnya dampak negatifnya.

Kita akan coba menelisik hubungan antara korupsi dengan kesenjangan. Pemegang kekuasaan atau pengambil keputusan menyalahgunakan kewenangannya yang menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, pasti merugikan masyarakat.

Contoh, pembangunan  jembatan yang melanggar aturan tidak sesuai rencana dan pelaksanaan  baik anggaran dan kwalitas hanya 50%, artinya saat itu juga hak rakyat telah dicaplok sang koruptor sebesar 50% dari anggaran. Sang koruptor dan kroninya saat itu juga menikmati hasil korupsi itu, sehingga hidup sang koruptor semakin jauh dari rakyat biasa.

Pertanyaannya, apakah pejabat publik kita selama ini telah berlaku demikian sehingga jurang kesenjangan antra si miskin dan si kaya semakin jauh saat ini? Lihat bangunan pencakar langit di kota-kota, menyusul terpinggirkannya rakyat kecil ke luar kota.

Perhatikanlah di sekitar kita, apakah tingkat pertumbuhan itu merata atau hanya dinikmati segelintir orang? Kelihatannya siapa yang memiliki kekuasaan politik dan uang itulah yang semakin menjulang dan rakyat hanya menikmati imbasnya saja.

Sulit dibantah bahwa tindak pidana korupsi tidak menimbulkan kesenjangan, kemiskinan serta melanggar HAM. Itulah sebabnya banyak orang  mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena  lembaga ini  diharapkan mengurangi korupsi tersebut, penegak hukum belum efektif dan eisien dalam menanggulangi korupsi.

Kalau seandainya dana BLBI yang digelontorkan Pemerintah untuk menalangi likuiditas bank-bank yang mengalami masalah di tahun 2002-an sampai Rp.138 Triliun digunakan untuk membangun jalan, jembatan, rumah sakit dan gedung sekolah, berapa yang sudah terelamatkan? walaupun KPK baru mulai mengusutnya.

Kalau tidak ada KPK, Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan terjerat  tipikor, Ketua DPD, beberapa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan pejabat public lainnya tertangkap tangan kalau bukan oleh KPK.

Akibat dari pelaksanaan tugas KPK yang diamanatkan UU, banyak pejabat terjaring, sehingga tidak senang KPK bekerja efektif dan efisien, karenanya diduga ada upaya melemahkannya.

Dalam penanganan kasus, ada yang bertanya, apakah KPK pilih bulu, pilih kasih atu pandang bulu? Kelihatannya demikian, tetapi tidak ada perkara yang sudah ditetapkan tersangkanya menguap begitu saja, karena KPK tidak diperkenankan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Mungkin karena menunggu giliran atau pengumpulan alat bukti.

Peranan KPK memberantas korupsi sekaligus mencegah kesenjangan dan kemiskinan serta pelanggaran HAM, maka KPK perlu didukung dan dipertahankan. Untuk itu kalau ada yang mengetahui telah terjadinya dugaan tipikor, warga negara yang bertanggung jawab perlu melaporkannya ke KPK atau ke Sapu Bersih Pungutan Luar sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta sendi-sendi pemerintahan kokoh tidak keropos karena korupsi.***

Bachtiar Sitanggang

Advokat di Jakarta

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih