Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

Penghina Kapolri di Medsos Karyawan PT Telkom Sultra

865
×

Penghina Kapolri di Medsos Karyawan PT Telkom Sultra

Sebarkan artikel ini
Penghina Kapolri di Medsos Karyawan PT Telkom Sultra
Penghina Kapolri di Medsos Karyawan PT Telkom Sultra FOTO : O N N O

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik, terhadap Presiden dan Kapolri serta salah satu partai. Ternyata, bekerja sebagai pegawai kontrak di PT Telkom di Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria tersebut diketahui bernama Nursalam (28), warga Jalan Damai, Kelurahan Anawai, Wua-wua, Kota Kendari.

Selain hinaan, postingan Nursalam di FBnya dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu, suku serta agama yang dapat menimbulkan isu Sara.

Bid Humas Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto membeberkan, tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik seperti yang tertuang dalam laporan polisi nomor 243 VI 2017 tanggal 4 Juni 2017 kemarin, yang saat ini ditangani oleh Subdit II Tipitiksus Krimsus Polda Sultra yang terjadi di Medsos. Bersangkutan menggunakan akun FB atas nama Nursalam.

“Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya, Screenshot dari postingan yang diunggah oleh pelaku, satu buah Handpone (HP) merek Samsung Duos, warna putih, Kemudian satu akun medsos FB beserta passwordnya, terang Sunarto, saat Press Release di media Centre Bid Humas Polda Sultra, Selasa (6/6/2017).

Ia mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari patroli Cyber yang dilakukan oleh Subdit II Tipideksus Reskrimsus pada, Minggu (4/6/2017). Kemudian menemukan postingan dari akun FB atas nama Nursalam, memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik terhadap Presiden, Kapolri dan salah satu partai. dipostingannya dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu atau Suku serta agama jadi dapat menimbulkan isu sara.

“Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan tentang akun Facebook tersebut dan berhasil ditemukan seorang pria sebagai pemilik dan pengguna akun FB,”ujarnya.

Masih kata mantan Kapolres Bau-bau, bersangkutan disangkakan pasal 45 a ayat2 junto pasal 28 ayat2 dan atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos