Empat Tersangka Penganiayaan Berhasil di Ringkus Polres Aceh Timur

FOTO : ROBY SINAGA

Tegas.co., ACEH TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan empat orang warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Dani Syahputra (24) warga Dusun Tengku Icengai, Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam, yang dicurigai warga berbuat mesum dengan teman wanitanya, saat menginap di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh paman korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap saat di konfirmasi awak media, Kamis (20/7) mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban bermula dari kecurigaan Ketua Pemuda Desa Pasir Putih dengan keberadaan korban bersama teman wanitanya, kemudian memberitahu Kepala Dusun yang selanjutnya mendatangi rumah kontrakan tersebut.

“Warga yang tidak percaya kemudian memeriksa ke dalam kamar dan didapati korban sedang bersama teman wanitanya di dalam kamar . Melihat kedatangan warga korban melarikan diri ke hutan yang berada di belakang rumah kontrakan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Idris selaku pamankorban berdalih bahwa mereka adalah familinya yang berasal dari Lhokseumawe dan merupakan sepasang suami istri. Namun saat ditanya surat nikah oleh warga kedua orang tersebut, Idris tidak dapat menunjukanya, bahkan mengatakan bahwa mereka telah pulang ke Lhoksumawe.

“Warga yang tidak percaya kemudian memeriksa ke dalam kamar, dan didapati korban sedang bersama teman wanitanya. Melihat kedatangan warga korban melarikan diri ke hutan yang berada di belakang rumah kontrakan tersebut,” ujar Parmohonan.

Warga yang tersulut emosi kemudian mengusir teman wanita korban dengan mengantarkan ke terminal Peureulak untuk pulang ke daerahnya. Sementara itu sebagian warga masih mencari korban.

Setelah korban ditemukan, warga secara bersama-sama menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Beruntung Polsek Peuereulak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah.

“Karena luka yang sangat serius, korban terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa. Sayangnya nyawa korban tidak dapat ditolong, meski telah mendapatkan pertolongan,” jelas Kasat.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan Aris Munandar (18), Ali Nawawi Bin Razali (40), Rahmad Zaini Bin Marhama (29) dan Ismail Bin Ibrahim (47),  warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dan talah diamnkan di Mapolres Aceh Timur.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : ADI

Komentar