tegas.co., ACEH TIMUR – Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Sp.Tualang, Desa lhok Asahan Kecamatan Idi Timur beberapa waktu lalu.
Kepada awak media Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi mengatakan, Tsk bernama Usman (40) Petani, merupakan warga Dusun Bahagia, Kanpung Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan tsk berawal dari anggota opsnal Narkoba Polres Aceh Timur melakukan patroli di desa Lhok Asahan Kecamatan Idi Timur melihat tsk sedang membawa sepeda motor jenis honda vario BL 5999 DCF lalu mengikuti pelaku dan memberhentikan motornya.
Kemudian setelah dilakukan pememeriksaan dalam bagasi sepeda motor anggota menemukan daun ganja kering siap edar.
“Setelah dilakukan intorogasi pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari temanya bernama Adi (30) yang merupakan warga desa Kepindeng, Kabupaten Gayo Lues,”ungkap Rustam.
Kasat menambahkan, bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti
6 (enam) bungkus kertas koran berisikan narkotika jenis ganja seberat berat 500 gram/bruto, 1(satu) buah sepmor honda vario BL 5999 DCF, 1(satu) buah HP nokia.
“Saat ini Tsk dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Langsa Guna pengembangan proses hukum lebih lanjut,”Tutup Kasat.
ROBY SINAGA
PUBLISHER : MAS’UD