tegas.co., LAMPUNG, SUMATERA – KPU RI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakerna) Sosialisasi Peraturan dan Mekanisme Kampanye Pemilu tahun 2019, di Ball Room Swiss Bell Hotel – Lampung. Acara tersebut digelar selama 3 hari, dimulai 7-9 Desember 2017.
Rakernas ini dibuka dengan resmi oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, didampingi Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan Pramono Ubait serta Pejabat Lingkup Sekretariat Jenderal KPU RI.
Dalam sambutannya, Arief Budiman mengatakan, Rakernas ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait perubahan regulasi kampanye Pemilu 2019.
Perubahan regulasi kampanye tersebut yakni, Kampanye Pemilu 2019 yang Ramah Lingkungan, Durasi Kampanye Pemilu 2019, Strategi Kampanye dan Media Penyiaran Kampanye.
Selain itu, Ketua KPU RI menegaskan, Kampanye Pemilu 2019 Bukan hanya milik KPU, tetapi juga milik semua pihak dan seluruh masyarakat, sehingga pada Rakernas ini KPU menghadirkan Bawaslu RI, KPI, Direktoral Cyber Crime Mabes Polri, Dewan Pers, serta Perludem, untuk bersama-sama membahas pelaksanaan tahapan Kampanye.
Rakernas Kampanye yang diselenggarakan selama 3 hari ini, dihadiri oleh seluruh KPU Provinsi Se Indonesia.
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara diwakili oleh Kordiv SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat DR. La Ode Abdul Natsir dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Prov Sultra, Samsu Agusdar S.
La Ode Abdul Natsir mengatakan, KPU Prov Sultra tentu saja akan menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional ini, Regulasi Pelaksanaan Kampanye termasuk poin-poin perubahannya akan disosialisasikan kepada seluruh pihak-pihak terkait, termasuk kepada peserta pemilu dan masyarakat.
“Ini menjadi penting, mengingat bagaimana mungkin kita akan melaksanakan tahapan kampanye, sementara semua stakeholder belum memiliki kesamaan pandangan, khususnya apa yang boleh dan apa yg tidak boleh dilaksanakan, masyarakatpun dapat turut memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye nantinya,”ujar Ojo’sapaan DR. La Ode Abdul Natsir kepada tegas.co, Kamis, (7/12/207) melalui rilisnya.
Selain itu, pihaknya diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait zonasi kampanye dan pemasangan alat peraga. Lebih lanjut, Natsir mengatakan, jika regulasinya sudah terbit, KPU Prov Sultra akan melaksanakan sosialisasi dan mengundang semua pihak, setelah acara pembukaan seluruh panitia dan peserta rakernas melakukan ramah-tamah di Kantor KPU Provinsi Lampung
Acara Rakernas masih berlangsung hingga esok hari, Sabtu (9/12/2017). Pihak KPU Sultra berjanji akan menindaklanjutik hasil kegiatan tersebut.
SUMBER: PPID KPU Prov Sultra
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar