GMBB Klaim Pemda Bantaeng Lakukan Pembodohan Terhadap Mahasiswa

tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Sejumlah mahasiswa Kabupaten Bantaeng, Sulawesi – Selatan (Sul -Sel) kembali menuntut pemerintah daerah kabupaten setempat, agar mencairkan Dana Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak, 1,3 Miliar Rupiah, yang diperuntukkan kepada 320 mahasiswa yang tidak mampu untuk penyelesaian study.

GMBB Klaim Pemda Bantaeng Lakukan Pembodohan Terhadap Mahasiswa
RDP DPRD Bantaeng bersama Pemkab dan GMBB bahas Bansos FOTO: SYAMSUDDIN

Menurut salah seorang dari Gabungan Mahasiswa Bantaeng Bersatu (GMBB), Ardi menjelaskan, sejumlah mahasiswa yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial penyelesaian study tersebut, sudah ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Paripurna Perubahan APBD Pokok tahun anggaran 2016 yang lalu.

Selain itu, SK daftar nama sudah ditandangani oleh Bupati Bantaeng, Nurdi Abdullah pada  31 Desember 2016 yang lalu, dan berjanji akan mencairkan dana tersebut. kemudian diberikan kepada penerima manfaat, bahkan janji tersebut sudah disampaikan disejumlah Media, baik di Media Cetak maupun di Media Online.

“Jadi kami ingin tahu apa yang menjadi ketakutan pemerintah selama ini sehingga tidak mencairkan dana Bantuan Sosial ini, karena kami akan terus menuntut pemerintah daerah untuk menepati janjinya kepada kami,”Kata Ardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Rapat Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng bersama dengan sejumlah mahasiswa lainnya, Senin (19/02/2018)

Senada dengan Yuda Jaya yang juga bagian dari GMBB mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan pembodohan yang telah memberikan harapan palsu kepada mahasiswa selama ini.

Dikatakan, Alasan pemerintah daerah yang menyebutkan Dana Bansos tersebut tidak bisa dicairkan karena pemerintah provinsi menolak dengan alasan Bansos tersebut tidak ada dalam regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), itu adalah alasan yang sungguh tidak Rasional dan Profesional.

“Alasan tersebut sangat tidak rasional dan Profesional, sebab Paraturan bupati (Perbup) dibuat berdasarkan Permendagri, jadi tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tidak mencairkan dana tersebut, dengan beralasan tidak ada dalam aturan,”Kata Yuda Jaya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng, Junaedi menegaskan, Dana Bantuan Sosial (Bansos) beasiswa penyelesaian study untuk 320 0rang jumlah mahasiswa Kabupaten Bantaeng, Sulawesi – Selatan (Sul-Sel) tidak akan dicairkan oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (19/02/2018) yang saat itu telah dihadiri oleh Sejumlah Anggota DPRD, diantaranya, Ridwan dari Fraksi PKS, Husain Fraksi Gerindra dan dihadiri oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung di GMBB.

Menurut Junaedi menjelaskam, apapun alasannya dana Bansos tersebut tidak akan bisa dicairkan karena buntu pada regulasi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah ditetapkan, dimana dalam aturan tersebut, dana Bansos hanya bisa dicairkan jika ada sesuatu keadaan yang krisis sosial yang terjadi  seperti bencana alam.

“Apapun alasan dan tuntutan mahasiswa, Pemerintah Daerah tidak akan mencairkan Dana Bansos ini, dan tidak akan dianggarkan kembali karena tidak ada dalam aturan Permendagri,”Kata Junaedi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Mendengar penegasan Junaedi, pihak mahasiswa akan terus melakukan tuntutan hingga dana bantuan bagi penerima manfaat dicairkan.

REPORTER: SYAMSUDDIN

PUBLISHER: MAS’UD