Merasa Dirugikan,  Buruh PT. VDNI Tolak Kehadiran Leo Chandra di Morosi

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ratusan buruh tambang nikel PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Provokasi (Formasi) menuntut Leo Chandra Edwar ditangkap dan meninggalkan bumi Morosi Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Merasa Dirugikan,  Buruh PT. VDNI Tolak Kehadiran Leo Chandra di Morosi
Massa aksi karyawan PT VDNI Morosi saat akan melakukan unjukrasa, Senin (15/5/2018)

Leo Chandra Edwar dinilai telah menjadi dalang yang menghalang halangi aktivitas PT. VDNI dengan melakukan provokasi dan propaganda terkait isu penutupan dan pemblokadean jalan houling yang secara sah telah dikuasai oleh PT. VDNI.

Koordinator Lapangan (Korlap) Formasi, Harman menjelaskan, aksi provokasi yang telah dilakukan oleh Leo Chandra Edwar telah mengancam kelangsungan hidup ribuan pegawai tambang PT. VDNI yang saat ini terancam di PHK.

“Hal tersebut berkaitan dengan adanya aksi provokasi dan propaganda yang diduga dilakukan oleh Leo Chandra Edwar terkait isu penutupan dan pemblokadean sepanjang jalan houling dan pemberhentian aktivitas kegiatan area smelter PT. VDNI yang secara sah tanah dan area smelter dan sepanjang jalan Houling telah dimiliki dan dikuasai oleh PT. VDNI  secara sah dan legal,”jelas Harman, (15/5/2018).

Kata Harman,pihaknya menolak kehadiran Leo Chandra Edwar di bumi Morosi tanah Konawe. ia berharap Leo Chandra Edwar dan koloni koloninya dipulangkan ke kampung halamannya, “Jangan pernah menginjakkan kakinya di bumi Morosi Konawe,”ujar Harman kepda tegas.co.

Pihaknya berharap agar pemblokadean houling PT VDNI dihentikan,”Stop provokasi, propaganda dan upaya-upaya lain yang sifatnya mengadu domba masyarakat dan karyawan PT. VDNI untuk kepentingan pribadi Leo Chandra Edwar dengan mengatasnamakan PT. KPP. Leo Chandra Edwar bukanlah Direksi/Komisaris/Pemegang Saham PT. KPP,”ungkap Harman.

Penghentian penutupan dan pemblokiran jalan houling dan areal smelter yang diprakarsai oleh Leo Chandra Edwar merugikan masyarakat kecamatan Morosi, Bondoala, dan Kapoiala serta karyawan yang turut serta menggunakan jalan houling tersebut sebagai akses jalan menuju pemukiman masyarakat.

“Leo Chandra Edwar pada tanggal 12 Mei 2018, telah melakukan aksi provokasi kepada masyarakat Morosi dan sekitarnya, sehingga memblokade/memblokir/menutup jalan houling dengan tujuan agar aktifitas perusahaan PT. VDNI lumpuh dan akibat dari penutupan dan pemblokadean jalan houling tersebut  3.000 karyawan terancam akan kehilangan pekerjayaannya,”tandasnya.

Akibat aksi pemblokiran jalan houling PT VDNI, Formasi mendesak pihak kepolisian untuk mencari dan menangkap Leo Chandra Edwar beserta koloni-koloninya karena tindakan provokasi yang telah dilakukan sebagaimana yang telah terjadi telah merugikan masyarakat dan perusahaan PT. VDNI serta dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang  pertambangan/minerba.

Menyikapi hal tersebut, Keng Joe Hok, SH selaku kuasa hukum Leo Chandra Edwar mengatakan, jika kliennya bersalah, pihaknya meminta PT VDNI untuk menunjukkan bukti-bukti.

“Tunjukkan saja bukti jika jalan holing yang diblokade itu sah secara hukum miliknya,”singkatnya via seluler. (*)

FT

Komentar