Menkominfo Akui Blokir Situs Tik Tok, Warganet Senang

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengakui telah memblokir situs Tik tok karena dinilai memiliki banyak konten negatif fi falamnya, terutama bagi anak – anak.

Olehnya itu, Menkominfo harus melakukan tindakan, termasuk menghubungi pihak Tik tok. meski begitu. Tik tok dapat eksis kembali setelah dinyatakan bersih dari konten negatif.

Warganet bereaksi ketika pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir Tik Tok. Bahkan, menurut pantauan Tim Telset.id di Twitter, kata kunci “Tik Tok” langsung menjadi trending topic di Indonesia dengan jumlah 16,5 ribu tweet. demikian yang dilansir dari uzone. id.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menilai aplikasi Tik Tok memiliki banyak konten negatif fi falamnya, terutama bagi anak-anak. Sehingga pihaknya harus melakukan tindakan, termasuk menghubungi pihak Tik Tok untuk membersihkan konten-konten yang dianggap negatif.

“Benar, situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak,” kata Rudiantara, lewat keterangan tertulisnya kepada Telset.id, Selasa (03/07/2018).

Beragam reaksi dibagikan oleh warganet di Twitter, ada yang senang, kaget hingga kecewa dengan keputusan yang diambil Kominfo. “Hey hello, i’m okay with Tik Tok. Why Kominfo, why????!?,” kicau akun @flaveescent.

“Alhamdulillah… Terima kasih Kominfo telah memblokir perusak generasi muda ini,” ujar akun @ZAEEffendy.

Baca juga 

https://tegas.co/aksi-anarkis-paslon-berani-mendapat-kecaman-di-kolaka/

Hingga tulisan ini dibuat, pihak Tik Tok masih belum merespon pemblokiran yang dilakukan Kominfo. Namun menurut Rudiantara, pihaknya berjanji akan membuka kembali aplikasi tersebut asalkan pihak Tik Tok memberi jaminan untuk menjaga kebersihan dari kontennya.

“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya , maka Bigo kami buka lagi,” pungkas Rudiantara. (FHP).

SUMBER

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar