Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKonawe SelatanPilkada Serentak

Meski Pindah Parpol, Tiga Legislator Konsel Masih Terima Haknya

832
×

Meski Pindah Parpol, Tiga Legislator Konsel Masih Terima Haknya

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Tahapan Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) Tahun 2019 mendatang. Saat ini KPUD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Dari 35 orang angota legislator Konsel terdapat tiga orang anggota, yang memilih pindah partai dari partai yang telah mengusungnya duduk di kursi DPRD Konsel. Seperti Sahrun dari PKB hengkang ke Partai Golkar, I Komang Surta dari NasDem hengkang ke Partai Hanura dan Ramayanto dari PPP memilih pindah ke PDIP dalam Pilcaleg 2019 mendatang.

Meski Pindah Parpol, Tiga Legislator Konsel Masih Terima Haknya
Kasubag Administrasi Keuangan Sekretariat DPRD Konsel, Agianto S.Ip M.AP. FOTO: MAHIDIN

Sekretariat DPRD Konsel mencatat tiga nama yang memilih pindah partai politik tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri dari partai yang mengusungnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Administrasi Keuangan Sekretariat DPRD Konsel, Agianto S.Ip M.AP.

Olehnya itu, sambung Agianto, dengan belum adanya surat pengunduran diri mereka hak-hak tiga orang anggota dewan yang memilih untuk pindah partai masih tetap diberikan.

“Benar, ada tiga orang anggota dewan yang pindah partai. Namun sampai saat ini sekretariat belum secara resmi menerima surat pengunduran diri mereka. Sehingga hak-haknya sebagai anggota dewan masih tetap diberikan,” ujar Agianto.

Belum lagi, lanjut kandidat doktor ini menuturkan jika Surat Keputusan pemberhentian mereka dari anggota dewan belum ada.

“Sebab SK pemberhentian anggota dewan itu dari gubernur belum ada. Karena yang memiliki kewenangan memberhentikan adalah gubernur,” ujarnya.

Sehingga tambah dia, partai pengusung tiga orang anggota dewan yang mundur seperti PKB, NasDem dan PPP harus menyampaikan ke sekretariat DPRD Konsel akan pengunduran diri tiga senatornya. Begitupula SK pengunduran diri dari gubernur untuk selanjutnya di proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD