Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahPilkada Serentak

KPUD Konsel Rakor Bersama Parpol dan Bawaslu, Ini Materinya

×

KPUD Konsel Rakor Bersama Parpol dan Bawaslu, Ini Materinya

Sebarkan artikel ini
KPUD Konsel Rakor Bersama Parpol dan Bawaslu, Ini Materinya
Ketua Divisi Teknis KPUD Konsel, Asriani S. Kep NS FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Materi yang dibahas tentang penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibiayai oleh peserta Pemilu.

Rakor itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Konsel, Aliudin, didampingi Empat anggota Komisioner lainnya, masing-masing Budiman, Sakirman, Seni Marlina dan Asriani. Bertempat di Aula Kantor KPUD Konsel, Rabu,(03/10/2018).

Iklan KPU Sultra

Ketua Divisi Teknis KPUD Konsel, Asriani menjelaskan, tambahan APK yang dibiayai oleh Parpol peserta Pemilu jumlahnya maksimal APK jenis Baliho 5 buah serta Spanduk 10 buah perdesa. Dengan ukuran Baliho paling besar 4 x 7 Meter, sedangkan untuk Spanduk 10 buah dengan ukuran 1,5 x 7 Meter.

“Jadi tambahan APK yang dibiayai Parpol berjumlah 15 buah perdesa. Itu diluar yang difasilitasi KPU. Sedangkan untuk Baliho dan Spanduk yang dibiayai oleh KPU berjumlah untuk Baliho 10 buah, serta Spanduk 16 buah. Hal ini sesuai dengan PKPU 23 Tahun 2018,” jelas Asriani saat dikonfirmasi diruang kerjanya usai melaksanakan Rakor.

Dengan begitu, sambung Asriani, diharapkan para Calon Legislatif (Caleg) disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) se Konsel, agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait dengan batas jumlah APK yang akan dipasang dan mematuhi larangan tempat pemasangan APK itu sendiri.

Kata Asriani, jika didapatkan Caleg yang memperbanyak Baliho atau Spanduk diluar ketentuan KPU, maka itu domain Bawaslu Konsel untuk melakukan penindakan.

“Yaa…kalau melibihi jumlah ketentuan yang telah ditetapkan konsekuensinya akan berhubungan dengan Bawaslu Konsel,” pungkasnya.

Dimana, tambah Asriani, untuk pemasangan Baliho dan Spanduk itu dilarang keras dipasang ditempat umum. Seperti Masjid, Sekolah, Kantor-kantor pemerintahan dan sebagainya.

“KPUD Konsel telah menentapkan zona pemasangan Baliho. Jadi para Parpol peserta Pemilu dan Caleg dipersilahkan memasang balihonya di zona yang telah ditetapkan,” ujar Asriani menambahkan.

PUBLISHER: MAHIDIN

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos