tegas.co., KOLAKA UTARA, SULTRA – Jajaran Kepolisian dari Polsek Ranteangi Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang dengan merusak kunci sadel motor milik pengunjung di tempat wisata Air Terjun Lapasi-Pasi di Desa Raoda, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda yakni Faisal (19) dan Muh. Tasbi (18) warga warga Desa Raoda Kecamatan Lambai dengan barang bukti, 1 buah HP Samsung j7 Pro dan 1 buah kamera digital merk Canon. Sementara uang Rp3,5 juta yang dilaporkan sudah digunakan para pelaku.
Mereka ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor 58/59/X/2018/SULTRA/SPKT RES KOLUT, tanggal 21 Oktober 2018, dengan identitas pelapor atas nama Rudianto warga Dusun Sidomulyo Desa Sidoharjo, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban melaporkan kehilangan uang tunai miliknya sebesar Rp3,5 juta, 1 buah HP Samsung j7 Pro dan 1 buah kamera digital merk Canon dalam sadel motor saat berkunjung ke tempat wisata air terjun Lapasi-Pasi.
Kapolres Kolut, AKBP Susilo Setiawan melalui Kabag Humas, Ipda Yospin menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 27 November 2018 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, di tempat permandian Lapasi-Pasi, Desa Raoda, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolut.
“Akibat kejadian itu korban Rudianto kehilangan uang sebanyak Rp3,5 juta,” ungkapnya, Kamis (05/12/2018).
Pelaku saat itu tidak ditemukan, namun aparat Polsek Ranteangin yang dinahkodai IPDA Agustian Rante Parabang bersama jajaran tidak menyerah begitu saja. Anggota Reskrim Polsek Ranteangin melakukan penyelidikan selama dua bulan lamanya.
Dan hasilnya, satu tersangka bernama Faisal berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Raoda, Kecamatan Lambai, pada Rabu 05 Desember 2018, sekitar Pukul 03.00 Wita.
“Setelah diinterogasi, pelaku pertama, Faisal mengakui tidak bekerja sendirian namun dibantu oleh temannya bernama Muh. Tasbi. Mendapat pengakuan tersebut polisi bergerak ke rumah tersangka kedua,” ujar Kapolres.
“Sekitar 40 menit kemudian tersangka kedua bernama, Muh. Tasbi berhasil ditangkap dirumahnya Di Desa Raoda tanpa perlawanan,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ranteangin guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 383 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
KONTRIBUTOR: ISRAIL YANAS
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN