tegas.co., KONAWE, SULTRA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Konawe, Saiful Bahri Siregar, selain membuat kegiatan jelajah Wisata Alam Konawe serta silatuhrami antar Rider dalam dan luar Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 15 Desember 2018 lalu, juga resmi melaunching Program Delievery Tilang, Sabtu (15/12/2018).
Dari Program Delievery Tilang tersebut, Kejari Konawe sudah membentuk enam orang Kurir Balap yang siap bekerja sama membantu masyarakat yang kena tilang dengan cara menghubungi Delievery Tilang via WhatsApp (WA) di nomor 085225552015 dengan format mencantumkan foto Surat Tilang, identitas dan alamat lengkap pengantaran.
Saiful Bahri Siregar mengatakan, denda tilang akan dibayar langsung kepada Kurir Balap dengan nilai yang sudah ditentukan oleh pengadilan.
“Jadi bagi masyarakat Konawe yang kena tilang tidak usah repot datang di pengadilan atau kejaksaan, mereka tinggal menghubungi kami lewat WA, kemudian Kurir Balap kami akan mengantarkan pembayaran denda tilang yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” ungkapnya, Minggu (16/12/2018).
Program ini, terbagi tiga regional atau zona dalam pengantaran dan pembayaran denda tilang. Biaya pengantaran denda tilang yakni untuk Regional Satu Rp10 ribu, Regional Dua Rp7 ribu dan Regional Tiga Rp5 ribu.
“Jadi kalau misalkan zona satu biaya pengantarannya Rp10 ribu, terus denda tilangnya Rp30 ribu berarti yang harus dibayar Rp40 ribu kepada kurirnya,” jelas Saiful Bahri.
Ditemui awak media, salah satu Kurir Balap, Ide Putra Suhar mengatakan, tiga zona tersebut telah dibagi wilayahnya.
“Zona satu khususnya di wilayah perkotaan, zona dua wilayah Abuki, Matahoalu ke atas dengan Wawotobi ke atas. Kalau zona tiga Tongauna, Ranoea ke atas dan Wonggeduku,” tutupnya.
Untuk diketahui, Delievery Tilang merupakan program yang sangat membantu serta meringankan beban masyarakat Konawe dalam pengurusan denda tilang di pengadilan atau Kejaksaan Negeri setempat, dan Delivery Tilang ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Konawe.
KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN