Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerah

BPJS Kesehatan Sosialisasi Perpres Nomor 82 tahun 2018

804
×

BPJS Kesehatan Sosialisasi Perpres Nomor 82 tahun 2018

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Sosialisasi Perpres Nomor 82 tahun 2018
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Tutus Novita Dewi saat memberikan sambutan dalam acara Media Gathering dan Sosialisasi Perpres Nomor 82 tahun 2018, di Aula Metro Entertainment Kot Baubau. FOTO: JELITA SRI RAHAYU

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar Media Gathering dan Sosialisasi serentak Implementasi Perpres Nomor 82 tahun 2018, di Aula Metro Entertainment, Rabu Malam (19/12/2018).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Tutus Novita Dewi mengatakan, wilayah kerja BPJS Kesehatan yang terdiri dari delapan kabupaten kota se Sulawesi Tenggara (Sultra), tujuh diantaranya telah 95 persen penduduknya terkaver menjadi peserta (JKN-KIS).

“Sehingga perlu untuk melakukan sosialisasi Perpres tersebut untuk menjabarkan beberapa penyesuaian aturan disejumlah aspek,” ujar Tutus Novita, Rabu malam (19/12/2018).

Tutus menyebutkan, secara umum, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti, pendaftaran bayi baru lahir. Dalam Perpres Nomor 82 mewajibkan bagi bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Kemudian, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara otomatis bayinya mengikut orang tuanya sebagai peserta PBI.

Berikutnya, bagi bayi yang bukan dari peserta JKN-KIS maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Pada umumnya, yang membutuhkan proses verifikasi selama 14 hari kalender sampai iurannya dapat dibayarkan serta dapat menggunakan jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini, kata dia, sebagai bentuk mengadvokasi masyarakat. Jangan mendaftarkan bayinya saat sakit, tetapi daftarkan sebelum sakit dan melakukan kewajiban pembayaran iuran bagi peserta JKN-KIS yang mandiri. Sebab, bayi memiliki kondisi yang rentan dengan perawatan mahal serta untuk menghindari kesalahan administrasi dan kendala yang terjadi akibat baru didaftarkan.

Selanjutnya, nomenklatur kepesertaan bagi perangkat desa sebagai kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah, status peserta yang keluar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan serta aturan JKN-KIS terkait PHK.

Hal ini merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari Perpres Nomor 28 tahun 2016 yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan (JKN-KIS) diberbagai aspek mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS yang diharapkan bisa kian optimal.

Hal ini juga, tambahnya, telah disosialisasikan ke Pemda, fasilitas kesehatan (Faskes) dan masyarakat sebagai peserta JKN-KIS.

“Jangan menunggu sakit baru ikut dan mendaftar sebagai peserta program JKN-KIS. Ikutilah regulasi yang telah ditetapkan. Apabila ada kesulitan, maka kami akan membantu mencarikan solusi,” tutupnya.

REPORTER: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN