Tahun 2018, Gangguan Kamtibmas di Buton Mengalami Penurunan

Tahun 2018, Gangguan Kamtibmas di Buton Mengalami Penurunan
Kapolres Buton AKBP Andi Herman didampingi Wakapolres Kompol Arnold Von Bullow, Kabag Ops Kompol La Arief, saat press conference di Aula Kantor Polres Buton. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Secara umum trend gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam wilayah hukum Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2018 relatif jauh mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017 lalu.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman menyampaikan, masalah Kamtibmas di wilayah hukum Polres Buton pada tahun 2018 jauh alami penurunan dibandingkan 2017 lalu seperti perkara/kasus kriminalitas, namun ada satu kasus yang mendominasi tahun ini, yaitu pencabulan.

“Pada tahun 2018 ini, perkara/kasus pencabulan mendominasi dan masih cukup tinggi. Sehingga itu menjadi prioritas kita di tahun 2019 mendatang, bagaimana menekan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” ujar Andi Herman, dalam press conference di Aula Mapolres Buton, Senin (31/12/2018).

Dikatakannya, menurunnya gangguan kamtibmas yang terjadi di tahun ini tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan pihaknya melalui giat operasi cipta kondisi (cipkon), dan operasi pekat dimana proritas utama adalah miras dan senjata tajam (sajam).

“Selama tahun 2018 ini hasil operasi miras terhitung mulai Januari ada 10 ton yang berhasil dimusnahkan. Jadi bayangkan, jika 10 ton ini lepas ke masyarakat, sudah pasti akan ada gangguan kamtibmas yang luar biasa, angka kriminalitas akan meningkat signifikan,” katanya.

Disebutkan Andi Herman, penggolongan kejahatan tahun 2017 dan 2018 dari sisi konvesional Jumlah Tindak Kejahatan (JTP), untuk tahun 2017 adalah 382 kasus, yang berhasil diselesaikan 258 kasus, sedangkan pada tahun 2018 JTP adalah 182 kasus yang berhasil diselesaikan 136 kasus.

Trans nasional pada tahun 2017 adalah JTP 4 kasus dan selesai 4 kasus, sedangkan tahun 2018 JTP adalah 3 kasus dan terselesaikan 2 kasus. Kemudian kekayaan negara pada tahun 2017 JTP 7 kasus dan yang berhasil diselesaikan 3 kasus, sedangkan tahun 2018 JTP 1 kasus dan berhasil diselesaikan 3 kasus.

Terakhir, penggolongan kejahatan kontinjensi Jumlah Tindak Kejahatan adalah 1 kasus dan yang diselesaikan 3 kasus, sementara tahun 2018 JTP 0 kasus, sehingga total keseluruhan JTP tahun 2017 adalah 394 dan JPTP 268 (68 %), sedangkan tahun 2018 JTP 186 dan JPTP 141 (76 %).

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN