Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumMuna

Seorang Pemuda Warga Baubau Pesta Miras di Muna Hingga Nyawa Melayang

815
×

Seorang Pemuda Warga Baubau Pesta Miras di Muna Hingga Nyawa Melayang

Sebarkan artikel ini
Seorang Pemuda Warga Baubau Pesta Miras di Muna Hingga Nyawa Melayang
Jenazah AB saat berada di RSU Muna. FOTO: LA ODE AWALLUDIN

tegas.co., MUNA, SULTRA – Pengaru minuman keras (Miras), seorang pemuda berinisial AB (34) warga Kota Baubau dihabisi nyawanya oleh sesama teman minumnya sendiri di Lorong Sumur Bata, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat dini hari (07/12/2018), sekira pukul 01.30 Wita.

Kejadian bermula ketika korban bersama enam orang temanya lagi melakukan Pesta minuman keras di teras rumah.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga yang didampingi pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka menjelaskan kejadian bermula ketika korban dan para teman minumnya terjadi percecokan sehingga menimbulkan keributan.

“Tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama itu mengakibatkan meninggalnya seorang korban dengan beberapa luka tusukan dibagian perut korban,” jelas Kapolres kepada Wartawan, Jumat (07/12/2018).

Seorang Pemuda Warga Baubau Pesta Miras di Muna Hingga Nyawa Melayang
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka. FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Berdasarkan laporan warga terhadap kejadian itu, polisi langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampainya anggota polisi di TKP langsung melarikan korban di Rumah Sakit Umum (RSU), namun nyawa korban tidak tertolong. Diduga akibat kehabisan darah,” ujar Kapolres.

Setelah kejadian tersebut polisi langsung melakukan olah TKP. Tidak butuh waktu lama, Jatanras Polres Muna langsung mengamankan empat orang yang diduga sebagai tersangka.

“Kita akan melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk membuat titik terang kasus ini dan yang kita kejar masih ada beberapa orang, kita harapkan mereka semua menyerahkan diri,” tegasnya.

Sementara itu Pelaku akan dikenakan Pasal 338 subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos