tegas co., MUNA, SULTRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki seorang pelaku pencurian Hand Phone (HP) dan Laptop, di daerah Tampo Kecamatan Napabalano, Selasa (01/01/2019).
Pelaku diketahui berinisial MH (35) warga Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu Kecamatan Bata Laiworu, Kabupaten Muna.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paritongan sinaga menerangkan, pelaku MH ditangkap di Kecamatan Napabalano oleh SatReskrim Polres Muna dan tim Jatanras.
“Tersangka MH sudah melakukan tiga kali tindak pidana, yang pertama tahun 2017 pencurian sapi dan sudah menjalani hukuman di Lapas Raha. Kemudian pada Desember 2018 kembali melakukan tindakan pidana pencurian laptop, selanjutnya di tanggal 1 Januari 2019 pelaku melakukan lagi tindakan pidana pencurian Hand Phone,” terang Kapolres kepada Wartawan, Rabu (02/01/2019).
Selanjutnya, pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas hingga pelaku dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.
“Untuk itu pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 tetang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sekarang dalam proses dan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” pungkasnya.
KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN