Buntut Pembongkaran Lapak di Pasar Panjang, Wali Kota Kendari Diadukan ke Komnas HAM

Buntut Pembongkaran Lapak di Pasar Panjang, Wali Kota Kendari Diadukan ke Komnas HAM
Surat tanda terima terkait aduan ke Komnas HAM perihal Penggusuran Pedagang eks Pasar Panjang. FOTO: ODEK

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ketua Asosiasi Pedagang dan Kawasan eks Pasar Panjang Kelurahan Bonggoyea, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggra (Sultra), Mukmin, mengadukan Wali Kota Kendari di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.

Pria yang akrab disapa Bram Barakatino itu mengadukan Wali Kota Kendari atas pembokaran Lapak Pedagang pasar panjang pada tahun 2018 lalu, yang dinilainya melanggar HAM.

“Kami mengadukan Wali Kota Kendari atas pelanggaran HAM berat,” singkatnya saat dihubungi tegas.co, via WhatsAppnya, Jumat (18/01/2019).

Namun Mantan Ketua Pospera Kota Kota Kendari itu tidak menjelaskan secara detail perihal aduan yang disampaikan ke Komnas HAM RI. Meski begitu, ia katakan sudah menyampaikan aduan terkait Pembokaran Lapak Pedagang Pasar Panjang, pada Jumat siang 18 Januari lalu.

“Sudah diterima. Senin, kami tindak lanjuti lagi,” tulis Bram.

Bram pun mengakui sudah menerima surat tanda terima terkait aduan yang disampaikan kepada Komnas HAM. Dalam Surat tersebut tertulis tanda terima Komnas HAM RI, surat dari Abdul Rajab S dan Mukmin, 17 Januari 2019, perihal Penggusuran Pedagang eks Pasar Panjang Kota Kendari.

REPORTER: ODEK
PUBLISHER: SALAMUN

Komentar