Pria yang akrab disapa Bram Barakatino itu mengadukan Wali Kota Kendari atas pembokaran Lapak Pedagang pasar panjang pada tahun 2018 lalu, yang dinilainya melanggar HAM.
“Kami mengadukan Wali Kota Kendari atas pelanggaran HAM berat,” singkatnya saat dihubungi tegas.co, via WhatsAppnya, Jumat (18/01/2019).
Namun Mantan Ketua Pospera Kota Kota Kendari itu tidak menjelaskan secara detail perihal aduan yang disampaikan ke Komnas HAM RI. Meski begitu, ia katakan sudah menyampaikan aduan terkait Pembokaran Lapak Pedagang Pasar Panjang, pada Jumat siang 18 Januari lalu.
“Sudah diterima. Senin, kami tindak lanjuti lagi,” tulis Bram.
Bram pun mengakui sudah menerima surat tanda terima terkait aduan yang disampaikan kepada Komnas HAM. Dalam Surat tersebut tertulis tanda terima Komnas HAM RI, surat dari Abdul Rajab S dan Mukmin, 17 Januari 2019, perihal Penggusuran Pedagang eks Pasar Panjang Kota Kendari.
REPORTER: ODEK
PUBLISHER: SALAMUN
Komentar