Proyek Penataan Tugu Pesawat di Muna Tak Masuk Syarat Swakelola, Anggaran 1 M Terindikasi Dikorupsi

Selain Terindikasi Korupsi, Proyek Swakelola Penataan Tugu Pesawat di Muna Tak Masuk Syarat yang Diswakelolakan
ILUSTRASI

tegas.co., MUNA, SULTRA – Proyek Swakelola yang dananya bersumber dari ABPD tahun 2017 untuk penataan kawasan tugu pesawat yang menelan anggaran Rp 1 Miliar, terindikasi dikorupsi. Bagaimana tidak, anggaran proyek sebesar itu hanya dipergunakan untuk menambal lantai dan pembuatan pagar stenlis saja. Hal tersebut sesuai hasil temuan Tipikor Polda Sultra, pada Januari 2018.

Sementara proyek ini tidak bisa diswakelolakan, karena tidak masuk dalam syarat proyek swakelola. Hal tersebut sesuai dalam aturan pelaksanaan pengadaan, dimana yang diswakelolakan apabila memenuhi salah satu dari kondisi yang tertuang dalam Pasal 26 Ayat 2 Perpres Nomor 54 tahun 2010.

Iklan KPU Sultra

Ketua LSM Yayasan Pemerhati Hak Asasi Manusia (YPHAM) Sultra, Rifal Jaya, SH.MH menjelaskan, pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis Sumber Daya Manusia (SDM), serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I, pekerjaan yang bisa diswakelolakan yakni pekerjaan yang tidak menyediakan layanan barang dan jasa.

“Namun jika tetap menggunakan penyedia barang/jasa, misalnya toko, kontraktor, konsultan, tenaga ahli dari swasta, PT, CV, itu bukanlah swakelola,” jelas dia pada tegas.co, Minggu (27/09/2019).

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra (Ditreskrimsus) Kombes Pol Yandri pada tanggal 17 Januari 2018 lalu, pada sejumlah awak media di Kabupaten Muna menerangkan, temuan tersebut statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Dan pihaknya tidak menberhentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Statusnya masih dalam tahap lidik,” tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Bupati Muna, LM. Rusman Emba mengatakan tidak tahu menahu tentang Proyek tersebut.

KONTRIBUTOR: ROS
PUBLISHER: SALAMUN