Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKonawe

Gadis Keterbatasan Mental di Konawe Jadi Pelampiasan Nafsu Pencari Burung

978
×

Gadis Keterbatasan Mental di Konawe Jadi Pelampiasan Nafsu Pencari Burung

Sebarkan artikel ini
Gadis Keterbatasan Mental di Konawe Jadi Pelampiasan Nafsu Pencari Burung
ILUSTRASI

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Seorang pria berinisial TN (35) yang berprofesi sebagai penjerat burung, Warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Unit Reskrim Polsek Puriala karena memperkosa gadis dengan keterbatasan mental sebut saja Bunga (20).

Kejadian bermula pada Minggu 20 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wita . Saat itu, tersangka sedang menjerat burung di salah satu kebun karet yang ada di Kecamatan Puriala, Bunga pun melintas membawa ternak sapi untuk digembala.

Tersangka kemudian berubah pikiran, bukannya melanjutkan pekerjaannya, dia bahkan mendekati korban yang sementara jalan sendiri.

Saat itu juga, tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan langsung memaksa korban untuk melampiaskan nafsuhnya, namun ajakan tersangka ditolak.

Karena menolak ajakan, tersangka kemudian menyekap mulut korban sambil membawanya ke semak belukar untuk malakukan hubungan badan.

Bunga yang mengalami keterbatasan mental, meronta saat dipaksa melayani nafsu bejad tersangka, karena tenaga tersangka lebih kuat sehingga leluasa melakukan aksinya menyetubuhi korban.

“Saya peluk dari belakang kemudian saya gendong ke hutan-hutan baru saya paksa berhubungan badan,” tutur tersangka TN saat ditemui di ruang tunggu Reskrim Polres Konawe untuk diperiksa kejiwaannya pada, Rabu (30/01/2019).

Kapolres Konawe AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasi Humas Iptu Ramis P, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka telah ditahan di Mapolsek Puriala guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan atau Pasal 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutupnya.

KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos