Asisten I, Ir. Rahman Napirah menjelaskan, pengertian Keluarga Berencana (KB) menurut Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
“Keluarga berkualitas berdasarkan undang-undang tadi adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya saat meresmikan Kampung KB di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Senin (04/02/2019).
Lanjut kata dia, lahirnya Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Indonesia dilatar belakangi adanya permasalahan kependudukan, diantaranya jumlah penduduk yang besar, laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, jumlah kematian ibu dan anak yang tinggi, dan tingkat perpindahan penduduk yang besar.
“Sehingga diharapkan program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di bidang kesehatan terutamanya bagi ibu dan anak. Selain itu, di sisi ekonomi dapat mengurangi kebutuhan rumah tangga dan meningkatkan pendapatan/ekonomi keluarga,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BKKBN Provinsi Sultra yang diwakili oleh Sekretaris BKKBN, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kendari beserta jajarannya, beberapa pimpinan OPD Lingkup Pemkot Kendari, Camat dan Lurah, serta masyarakat.
TIM
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN