Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumJakarta

Polres Metro Jakbar Bongkar Jaringan Prostitusi Online

694
×

Polres Metro Jakbar Bongkar Jaringan Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Jakbar Bongkar Jaringan Prostitusi Online
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar Press Conference. FOTO: ASHARI

tegas.co., JAKARTA – Jaringan penyedia jasa Live Show Mesum prostitusi online berhasil dibongkar oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Ironisnya, talent atau model Live Show Mesum itu terdapat anak di bawah umur yang masih tercatat sebagai pelajar SMA.

Member grup menikmati Live Show Mesum yang diperankan oleh talent perempuan atau berpasangan yang sudah dipersiapkan admin grup.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku pada Jumat 18 Januari 2019 dan Selasa 22 Januari 2019.

“Kelima pelaku ditangkap ditempat berbeda, tersangka Sh dan R ditangkap di Pamulang Tangerang Selatan, Wn di Ciputat Tangerang, Ham di Kelapa Dua Tangerang, RM di Cempaka Putih Jakarta Pusat,” jelasnya, saat Press Conference, Senin (04/02/2019).

Kata dia, kelima pelaku admin jejaring sosial prostitusi online tersebut ditangkap dari hasil patroli Cyber Crime Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Barat.

“Dalam patroli tersebut didapati bisnis Live Show Mesum yang disediakan penyedia jasa yang begitu rapi dan terorganisir dengan membuat sebuah grup chat di LINE bernama Show Time,” katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, talent atau model Live Show Mesum itu terdapat anak di bawah umur yang masih tercatat sebagai pelajar SMA. Selain melayani Live Show Mesum, anak di bawah umur yang menjadi talent ini juga melayani praktek prostitusi online yang dibooking melalui admin grup.

“Masing-masing admin mempunyai peran yang berbeda-beda. Para pelaku melakukan perekrutan memilih jaringan sosial LINE karena dianggap pelaku sudah tidak banyak dijangkau oleh masyarakat dan tidak akan dicium bisnis haram tersebut oleh petugas Kepolisian,” pungkasnya.

REPORTER: ASHARI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN