Pada Pasal 6 Bab pencegahan ayat 1 tentang metode ajar dikhawatirkan memberi panduan kepada anak-anak untuk berprilaku seks bebas. Begitu pula pada Bab 5 Pasal 11 “kekerasan seksual“ yang jika dilihat secara terminology, istilah ini akan menghilangkan makna zinah sesungguhnya.
Jika RUU P-KS ini disahkan, pelaku LGBT bukan lagi tindakan kejahatan jika didasari tanpa paksaan, begitupun dengan perzinaan, pelacuran hingga aborsi.
Dengan demikian BLDK Kendari, mendesak agar DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU P-KS, karena jelas sekali berlawan dengan ideologi Pancasila dan Agama Islam.
Masa pengunjuk rasa juga mengajak seluruh warga Kendari untuk bersama-sama menolak RUU P-KS, yang dianggap menyimpang dan meresahkan kaum wanita.
Aksi unjuk rasa ini tidak saja diikuti oleh para pemuda, melainkan juga diikuti oleh kaum gender, yang menolak dihapuskanya kekerasan seksual yang banyak dialami oleh para kaum hawa.
REPORTER: TM14
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN