tegas.co., LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, mendesak aparat Kepolisian segera menangkap oknum anak tokoh adat, yang juga kerabat Bupati Pesawaran, karena telah melakukan percobaan penusukan terhadap Wartawan. Polisi juga harus mengusut aksi yang masuk katagori kekerasan terhadap Wartawan.
“Kita kecam aksi itu, dan ini menambah catatan panjang kekerasan terhadap pers. Wartawan diminta datang untuk menjelaskan, tapi malah akan dibunuh. Pelaku kerabat objek terkait pemberitaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Juniardi, yang juga pemred sinarlampung.com ini, Senin (18/02/2019).
Mantan ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung itu mengaku kerap menerima laporan terkait kekerasan terhadap para Wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalistik.
“Saya kerap menerima laporan, terkait kekerasan, baik ancaman, hingga penganiayaan terhadap Pers,” kata Juniardi.
Juniardi menjelaskan, aksi itu terjadi di Pesawaran dan beberapa kabupaten kota lainnya, diantaranya Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.
“Dulu di Lampung Barat ada aparat Pemerintah Desa, Pekon Watos, Kecamatan Balik Bukit menganiaya dua Wartawan. Lalu ada oknum Kepala Bagian Dinas Pertanian dan Holtikutura Gunawan menghalang-halangi kerja Wartawan, mengancam, dan mengeluarkan kata-kata kasar saat menanyakan data,” jelasnya.
Menurut Juniardi, kasus penganiayaan Wartawan harus dikecam keras, karena ini bagian dari bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Pers. Polisi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya Pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan Undang-Undang Pers.
“Unsur kerugian sudah jelas akibat peristiwa itu, yakni Wartawan trauma, tekanan psikis, kerja tak nyaman, apa lagi ada yang cidera, dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata Juniardi.
Juniardi menyatakan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi Wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak Rp500 juta.
Hal ini juga ia uangkapkan dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap Wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
“Dalam ketentuan pidana Pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana. Jadi ini ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.
Lebih lanjut Juniardi menjelaskan, dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan Pers, dan Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan atau penganiayaa terhadap Wartawan maka harus diambil langkah tegas.
“Merampas peralatan liputan, kaset rekaman, atau alat kerja Wartawan saja masuk satu kekerasan, dan hal itu adalah hal yang serius. Saya ingatkan, kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi Wartawan. Kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja Wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan,” katanya.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak lain ketika berhadapan dengan media dan Wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Dan kita minta juga wartawan harus tetap professional, dan menjunjung kode etik jurnalistik, dalam menjalankan tugas-tugas,” tandasnya.
KONTRIBUTOR: TONI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN