Pasalnya, Honor jaga yang diterimanya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam SK yang diperlihatkan padanya sejak 2018 lalu.
“Dalam SK yang sampai saat ini ada ditangan bendahara dan tidak diberikan kepada saya sejak Januari hingga Desember 2018 tertuang 50 ribu perhari honor jaga untuk dokter selama 1 tahun itu. Namun saat saya terima akhir 2018 tidak sesuai jumlah yang disetujui, malah disunat 50 persen,”ungkap Indra saat ditemui oleh awak media disebuah warkop yang ada di Butur pada Selasa (20/2/2019).
Lanjut dia, saat menanyakan alasan pemotongan itu pada Kepala Puskesmas (Kapus) Bone Rombo Nany Iskandar, dia mengatakan, kalau itu sudah merupakan kesepakatan dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Butur tempat dia diperbantukan untuk sementara waktu berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan, Dokter Kasrul.
“Jadi saya bolak balik bertugas di 2 tempat itu,”ujarnya.
Kemudian, setelah mengkonfirmasi ke pihak RSUD terkait penyampaian Kapus Bone Rombo, bahwa terkait honor jaga itu mereka tidak tahu-menahu sama sekali.
Hal ini menurutnya sangat aneh, honor yang disunat sampai mencapai 50 persen tanpa sepengetahuannya merupakan bagian dari pungli.
Anehnya lagi, honor yang semestinya diterima dalam bentuk non tunai, malah diberikan secara tunai dan tanpa bukti pembayaran.
Lanjut Akbar, dirinya sudah mengadukan hal ini ke Bupati Buton Utara, namun sampai saat ini belum menerima kejelasan.
“Saya tetap akan menindak lanjuti hal ini kalau perlu sampai ke rana hukum,”cetusnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kapus Bone Rombo saat dihubungi via telepon enggan memberikan keterangan karena sedang sibuk.
REPORTER: S Y P
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar