Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakTV onlineVideo

Video Viral, Warga OTT Camat Kambu Kendari

1207
×

Video Viral, Warga OTT Camat Kambu Kendari

Sebarkan artikel ini
Video Viral, Warga OTT Camat Kambu Kendari
Undang – undang larangan bagi ASN berpolitik praktis FOT: ILUSTRASI

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Sejumlah warga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap camat Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Mili, Sabtu (2/3/2019). Hal itu terungkap dalam video berdurasi tiga menit, 48 detik yang viral di media sosial.

La Mili terjaring OTT warga lantaran kedapatan dalam subuah rumah di daerah itu membawa dua calon legislatif (Caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Warga juga mengamankan stiker caleg PKS yang dibawa oleh warga lain.

Warga yang OTT meminta penjelasan terhadap La Mili, camat tersebut justru mengelak dan pergi meninggalkan kedua caleg dan beberapa warga yang turut hadir di tempat itu.

Di konfirmasi jurnalis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari mendapat informasi adanya warga melakukan OTT terhadap La Mili, diduga mengkampanyekan Caleg PKS.

Diketahui kedua caleg PKS yakni Sulkhoni, Caleg DPRD Sultra daerah peilihan Kota Kendari. Sulkhon merupakan Ketua DPW PKS Sultra.

Sementara seorang caleg lainnya adalah Riki Fajar. Caleg DPRD Kota Kendari daerah pemilihan Kambu-Baruga. Riki Fajar merupakan Sekretaris DPD PKS Kota Kendari.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, dirinya sudah mengetahui OTT tersebut sekitar Magrib, Sabtu (2/3/2109).

“Saya berkoordinasi Panwascam Kambu, menanyakan lokasinya dimana, kejadiannya kapan dan siapa saja saksi,” kata Sahinuddin, Minggu 3 Maret 2019.

Warga yang melakukan OTT kata Sahinuddin, belum ingin melaporkan saat itu. Kata dia,  aduan akan disampaikan secara resmi pada Senin 4 Maret 2019 besok.

“Kami menunggu aduannya atau laporan. Kami harapkan warga itu melapor,”harapnya.

Meski harapan itu tidak ada lanjut Sahinuddin, kasus itu telah ditelusuri oleh Panwascam Kambu. “Kami jadikan temuan di Bawaslu,”haturnya.

Tonton videonya disini

Bawaslu Kendari Akan Libatkan Gakkumdu 

Sahinuddin menambahkan, pihaknya akan memproses Camat Kambu, rencananya melibatkan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal ini untuk membuktikan apakah ada pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh dua caleg tersebut.

“Kami akan kumpulkan buktinya dulu. Kita teliti keterpenuhan syarat formil dan materilnya,” tuturnya.

Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu 2019 disebutkan, larangan Apratur Negeri Sipil (ASN), TNI/Polri dan perangkat desa berpolitik praktis.

Bagi yang terbukti akan dikenakan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp.12 jura sesuai pasal 490 dan 494.

MAS’UD

Terima kasih