tegas.co., JAKARTA – Sebagai bentuk tindaklanjut dari laporan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) ke BAWASLU RI dengan Nomor: 028/LP/PP/RI/00/III/2019 tentang pemberitaan di media massa terkait kunjungan kerja Ir. Joko Widodo ke Provinsi Gorontalo dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menuai polemik, dengan dasar surat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268 /M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye Presiden.
Abd. Rahmatullah Rorano selaku Direktur Eksekutif memgatakan, telah hadir memberikan klarifikasi terkait laporan sebagai pelapor berdasarkan undangan 0458 K.Bawaslu/PM.06.00/III/2019.
Sedangkan Laode Abdul Muharmis Erlan selaku sekertaris umum direktur dan Ahmad Fauzan hadir sebagai saksi berdasarkan undangan nomor 0460 K.Bawaslu/PM.06.00/III/2019 dan 0459 K.Bawaslu/PM.06.00/III/2019 untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan tersebut tindak lanjut dari laporan BAKORNAS LKBHMI mengajukan beberapa tambahan bukti sebagai bentuk mempercepat proses penananganan pelanggaran pemilu yang diduga menggunakan fasilitas negara.
“Maka pada senin, (11/3/2019) Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) hadir ke BAWASLU RI untuk memberikan klarifikasi terkait laporan. Oleh sebab itu kasus ini akan terus dikawal dan dalam waktu dekat BAKORNAS LKBHMI PB HMI juga akan melakukan audiensi ke KPU RI dan meminta agar pengaturan mengenai cuti kampanye presiden diatur dalam PKPU,”ungkapnya kepada tegas.co, Selasa, (12/3/2019).
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar