Bupati Buton Laporkan SPT Pajak Pribadi ke KPP Pratama Baubau

tegas.co., BUTON, SULTRA – Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) La Bakry memberikan contoh kepada masyarakat terkait pajak. Dirinya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadinya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau yang berlangsung di ruang kerjanya, Rabu (20/3/2019).

Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Baubau, Ahmad Zainuri mengatakan, pihaknya menyambangi Kantor Bupati Buton bukan untuk menerima laporan SPT APBD, melainkan dari pribadi La Bakry atas penghasilannya selama satu tahun.

Iklan Pemkot Baubau

“Kalau APBD sudah selesai dari bulan Desember 2018 kemarin. Kontribusi Pemda Buton itu sekitar Rp 36 miliar dalam satu tahun,” katanya ketika ditemui usai menerima laporan SPT dari La Bakry.

Adapun besaran pajak yang harus diterima negara dari La Bakry, Ahmad Zainuri enggan menyebutkan. Sebab, pajak pribadi sifatnya rahasia.

Sebagai gambarannya, jelas dia, besaran pajak pribadi disesuaikan dengan penghasilan dalam satu tahun.

Mulai Rp 4,5 – Rp 50 juta, pajaknya 5 persen. Rp 50 – Rp 250 juta 15 persen, Rp 250-Rp 500 juta 25 persen serta penghasilan di atas Rp 500 juta pajaknya 30 persen.

“Jadi kalau pajak pribadinya Pak Bupati diperkirakan saja berapa penghasilannya,”ujarnya.

Melalui kesempatan ini Ahmad Zainuri mengingatkan kepada seluruh wajib pajak di  Kabupaten Buton untuk segera menyampaikan laporan SPT pribadi sebelum 31 Maret 2019.

Hal tersebut, untuk lebih mempermudah, pihaknya telah menyiapkan pelaporan secara online melalui aplikasi e filing.

Di tempat yang sama, Bupati Buton La Bakry ketika ditemui mengaku sudah tidak ingat persis berapa besaran pajak yang dalam laporan SPT pribadinya. Namun yang pasti, secara umum sudah tidak ada masalah.

“Saya sudah lupa lihat berapa angkanya, tapi yang jelas itu sudah koordinasi semua dengan pihak keuangan, bendahara atas seluruh apa yang menjadi aset dan kewajiban saya. Itu semua sudah termaksud tapi angkanya saya tidak lihat persis tadi,”ujarnya.

Sebagai warga negara yang taat pajak, dia mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Buton lebih khusus ASN lebih awal segera menyampaikan SPT pajak pribadi masing-masing kepada KPP Pratama Baubau sebelum 31 Maret 2019, sebelum terlambat.

REPORTER : SUPARMAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar