Takdir (32) Warga Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tak dapat berkutik saat Personil Sat Resnarkoba mendapati Narkotika jenis Shabu di rumahnya, Minggu malam (28/7/2019).
Ka Subag Humas Aipda Hari Hermawan, SH mengatakan, sekitar pukul 15.40 wita Personil Sat Resnarkoba Polres Kolut menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka Takdir diduga menjual Narkotika jenis Sabu
Personil Satres Narkoba langsung mengembangkan penyelidikan, dan sekitar Pukul 21.20 wita, Personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap Takdir, namun tidak menemukan barang bukti.
“Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa shabu disimpan dalam rumahnya,”katanya.
“Barang bukti Shabu ditemukan sebanyaknya 4 sachet plastik bening 5,93 gram terbungkus tissu dan di lilit lakban warna coklat, petugas juga menemukan 4 plastik bening sudah terpakai, 2 Pireks kaca,1 sendok pipet plastik warna putih, 1 Timbangan digital merk HARNIC model EHA901, 38 Sachet Plastik bening kosong, 1 ( satu) Sachet plastik bening besar berisikan 12 sachet plastik bening kecil, , 1 HP merk VIVO type V15 warna biru,”ungkapnya.
Saat ini tersangka Takdir dan barang buktinya diamankan di Ruang Satres Narkoba Mako Polres Kolaka Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara.
IS
Komentar