Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Serobot Lahan Warga, VDNI Dituntut Ganti Rugi Sebanyak 8 Miliyar

812
×

Serobot Lahan Warga, VDNI Dituntut Ganti Rugi Sebanyak 8 Miliyar

Sebarkan artikel ini
Andri Darmawan kuasa hukum Dominikus duma didampingi sejumlah kuasa hukum lainnya

Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe menyidangkan dugaan penyerobotan lahan milik Dominicus Duma warga Kecamatan Morosi, Kab. Konawe oleh PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI).

Berdasarkan akta jual beli tanah tahun 1996 dari pemilik sebelumnya (Duha) yang juga merupakan warga Kec. Morosi, Kamis (1/8/2019).

Andri Dermawan selaku Kuasa Hukum Dominicus Duma sebagai pemilik lahan, saat dimintai keterangan oleh awak media menjelaskan, PT VDNI telah melakukan penyerobotan lahan seluas empat hektar yang saat ini sudah menjadi bagian lokasi pabrik. Olehnya itu, pihaknya meminta ganti rugi sebanyak Rp.8 Miliyar.

Hasil peninjauan di lokasi PT VDNI, lahan tersebut telah didirikan bangunan, diantaranya, gudang, asrama, penampungan lempengan dan jalan transportasi.

“Saat ini VDNI telah mendirikan bangunan dan sekarang kami menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak perusahaan sebesar delapan miliar,” rupiah ungkapnya.

Andri juga menambahkan, jalur hukum diambil karena pihak VDNI tidak memberikan hasil mediasi yang dilakukan dengan alasan pihak VDNI sudah melakukan pembayaran kerugian terhadap pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik lahan.

“Setelah berapa kali kami mediasi tidak ada solusi dari Virtue, bahkan sudah pernah dilakukan pemalangan tapi dikhawatirkan bentrok makanya kita tempuh jalur hukum saja,” jelasnya.

Kurang lebih empat pihak yang akan dituntut, antara lain PT VDNI, Badwin dan dua orang lainnya yang diketahui menerima pembayaran yang juga mengaku sebagai pemilik lahan.

Diketahui, gugatan Perdata penyerobotan lahan sudah terdaftar di PN Unaaha dengan nomor 14/pdt/2019/PN-Unaaha dengan agenda sidang pendahuluan.

Namun sampai berita ini diterbitkan, sidang pendahuluan penyerobotan lahan PT VDNI mangkir tanpa ada alasan tertentu, begitu pun terhadap Badwin yang diduga telah menjual lokasih tersebut ke pihak PT VDNI juga ikut mangkir untuk sidang pendahuluan.

R I C O

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos