Example floating
Example floating
Berita UtamaButon UtaraDaerah

Penerapan Perda, Pemda Butur Dinilai Keras ke PKL, Lembek ke Pengusaha

736
×

Penerapan Perda, Pemda Butur Dinilai Keras ke PKL, Lembek ke Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Postingan akun Fb bernama Sendayu di grup Butur Pembaharuan Media Sosial

Pemberhentian dan penutupan aktifitas pasar sore yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) di Desa Kalibu, Kabupaten Buton Utara, pada tanggal 29 Juli 2019 lalu menjadi pembahasan ramai bukan hanya didunia nyata, tapi merambat hingga didunia maya sampai saat ini. Pemberhentian Pasar Sore berdasarkan surat perintah Pemerintah Daerah bernomor 511:2/726 yang juga melanggar Perda nomor 3 tahun 2017 tentang ketertiban umum, Perda nomor 13 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan pasar, Perda nomor 51 tahun 2012 tentang RT RW.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Daerah Butur sudah pernah melayangkan surat pemberhentian dn penutupan pada tanggal 26 Mei 2019 demi menjaga stabilitas Pasar Minang-minanga dam untuk mencegah resiko hukum akibat dari aktifitas jual beli pasar.

Beberapa akun Facebook diantaranya bernama Sendayu menuliskan keprihatinannya atas pemberhentian dan penutupan aktifitas jual beli Pasar Sore di Desa Kalibu.
Dalam captionnya di Grup Butur Pembaharuan, Sendayu memberikan tanggapannya tentang keberhasilan luar biasa yang diraih Pemerintah Daerah dalam membangun Butur seperti Keberhasilan Padi Organik, perpindahan sebanyak 4.953 dan penertiban tempat berjualan yang menjadi ruang masyarakat menggantungkan kehidupannya.

Sendayu juga mengajak Pemerintah Daerah untuk mengingat kembali visi misi saat sebelum Abu Hasan menduduki kursi jabatan Bupati Butur uang bertuliskan
“Masih ingatkah engkau pada misimu poin ke empat untuk meningkatkan dan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang kreatif dan produktif berbasis sumber daya lokal secara berkelanjutan? Mungkin sudah lupa, tapi tentu masih ingat atau pura-pura lupa saja”

komentar dalam postingan Sendayu juga ikut menarik yang dilotarkan pemilik akun Arman Mar”mestinya yang ditutup Pemda adalah Cafe yang menjuali minuman beralkohol, judi sabung ayam serta lengko yang hampir tiap hari terlaksana diseputaran Pasar Minang-minanga, sebab itu sudah tidak sesuai visi misi yang aman, berbudaya dan religius”

Bung Amang Marhenis dalam postingannya yang berhesteg Solidaritas Mahasiswa Butur , mengajak seluruh mahasiswa Butur secara kelembagaan diantaranya yang tergabung dalam HIPMA BUTUR Kendari, HIPMA BUTUR Makassar dan HIPMA BUTUR Bau-Bau untuk bersama-sama mengambil sikap membela rakyat, menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi demi kelangsungan hidup mereka.

Yang lebih menarik dan menjadi sorotan para peselancar media sosial adalah postingan akun Facebook bernama Panitia Hari Kiamat yang bisa digaris besarkan bahwa jika Pemerintah Daerah benar-benar menerapkan aturan, apa bedanya Aktifitas Pasar Kalibu dan pembangunan AMP yang sama-sama melanggar aturan RT RW.

S Y P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos