Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan 25 penerbitan sertifikat melalui program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2020.
Kepala BPN Kolut, Suangto menjelaskan, target yang diberikan kementerian mengalami peningkatan dari tahun ini. Sehingga, untuk mencapai target nasional tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan langsung ke masyarakat.
“Untuk target PTSL tahun depan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, sehingga tim pendataan akan lebih awal turun untuk melakukan pengukuran dan identifikasi tanah bidang milik masyarakat ataupun yang tanah yang tidak bertuan,” ujarnya, Selasa (24/9/19).
Suangto mengungkapkan, dalam sertifikasi PTSL ini, masyarakat hanya dibebankan biaya penyediaan patok, materai, dan penyediaan bukti tertulis penguasaan tanah.
“Ada beberapa item yang tidak dibiaya oleh negara, di antaranya biaya penyediaan patok, materai, penyedian bukti tertulis penguasaan tanah,” jelasnya.
Suangto menyebut, pada tahun ini dari target 7 ribu bidang tanah, yang terealisasi sudah mencapai sekitar 6.500. Sementara target redistrusi sebanyak 4.500 bidang tanah, sudah terealisasi seluruhnya.
IS