Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

Plt Sekwan DPRD Sultra: Marlin itu “Anakku”

1796
×

Plt Sekwan DPRD Sultra: Marlin itu “Anakku”

Sebarkan artikel ini
Plt Sekwan DPRD Sultra, . Trio Prasetio Prahasto, S. Sos, M.A.P foto: tim tegas.co

Ungkapan menyejukkan disampaikan Plt Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Trio Prasetio Prahasto, S. Sos, M.A.P. “Marlin itu Anakku,” Ungkapnya penuh damai, Selasa (8/10/2019) di ruang kerjanya.

Dirinya mengibaratkan, suatu rumah tangga, jika terjadi miskomunikasi antara anak dan orang tua, tentu solusinya dengan membangun kembali silaturahim.

“Saya katakan Marlin itu anak saya, karena dalam komunitas kempo, Marlin adalah kader terbaik, Saya pernah latih. saya merasa kehilangan dia,”imbuhnya dengan wajah sedih.

Kesedihan ini, berawal dari chattingan whatsapp yang dinilai keliru dalam menginterprestasikan suatu kalimat.

Kalimat yang disampaikan di group whatsapp (Pekemi) dipenggal, menjadi kata yang bertuliskan “murtad”, sehingga bermakna lain. Padahal jika rangkai secara utuh dalam kalimat yang ada dalam group tersebut, merupakan teguran dari seorang ayah kepada anaknya.

Dalam keterangan pers, sebelumnya, seperti dikutip SUMBER Akibat tak bijak dalam bersosial media, Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Trio Prasetyo diadukan ke Mapolda Sultra, Senin 7 Oktober 2019.

Trio Prasetyo diadukan karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pelapor Marlin (37), seorang pegiat olahraga beladiri Kempo asal Sultra, yang sudah mencatatkan jejak prestasi hingga ke tingkat Nasional.

Kuasa hukum pelapor, Azwar Anas Muhammad, SH mengatakan, terlapor melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap kliennya. Tindakan Plt. Sekwan DPRD Provinsi Sultra itu berawal pada percakapan di group WhatsApp Pengprov Perkemi Sultra.

Di mana, kata Azwar, dalam percakapan tersebut, foto Marlin yang menggunakan atribut Porkemi disertakan, rentetan dari percakapan itu, terdapat kata-kata yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik Marlin dan organisasi Porkemi.

“Kami dari kuasa hukum Marlin menginginkan proses lidik yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus sendiri menguatkan daripada dalil-dalil pelapor sendiri, yaitu dimana dalam resume pelapor telah terjadi bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saudara Marlin sendiri,” kata Azwar, Selasa 8 Oktober 2019.

Meski begitu, kata Trio, dirinya bersedia minta maaf atas chattingan itu yang membuat Marlin tersinggung dan melaporkannya ke pihak berwajib.

T I M