Example floating
Example floating
Opini

Penghapusan Khilafah dan Jihad, Bukti Penguasa Terpapar Islamofobia

1300
×

Penghapusan Khilafah dan Jihad, Bukti Penguasa Terpapar Islamofobia

Sebarkan artikel ini
Penghapusan Khilafah dan Jihad, Bukti Penguasa Terpapar Islamofobia
INAYAH

Untuk kesekian kalinya, pemerintah melalui Kementerian Agama membuat keputusan yang sangat menyinggung hati dan perasaan umat Islam. Setelah sebelumnya pemerintah berencana memata-matai pengajian di masjid-masjid, juga mempermasalahkan cadar dan celana cingkrang, kali ini mereka berencana menghapus materi jihad dan khilafah yang selama ini menjadi materi pelajaran di madrasah-madrasah.

Seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai dengan ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 3751, nomor 5162 dan nomor 5161 tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTS dan MI.

Direktur kurikulum, Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (kemenag), Umar, menjelaskan yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan perang, tapi setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan. Juga setiap materi ajaran yang tidak mengedepankan  kedamaian, keutuhan dan toleransi dihilangkan. Karena kita mengedepankan Islam wasathyah.” kata Umar. (Republika.co.id, 7/12/2019).

Tindakan Kemenag menghapus materi khilafah dan jihad dari materi ajar sungguh menampakkan bentuk nyata Islamofobia. Ketakutan terhadap Islam yang tidak beralasan.  Dalih kemenag bahwa pembahasan khilafah dan jihad tidak dihapus tapi diperbaharui agar lebih konstruktif dan produktif, berarti usaha seperti itu telah jelas memberi makna baru pada  ajaran Islam ttg khilafah dan jihad yang sejalan dengan moderasi, artinya menghadirkan makna ajaran  Islam tanpa landasan  kitab  mu’ tabar. Hal ini telah sampai pada taraf akut hingga mengidentikkan ajaran Islam ini sebagai pemecah belah dan bentuk intoleransi.Bahkan dianggap sebagai biang radikalisme yang mengancam keutuhan bangsa dan negara. Padahal semua orang tahu, yang mengancam negeri ini adalah sekularisme-kapitalisme-liberalisme. Rakyat di negeri ini banyak yang susah hidupnya disebabkan tingkah polah para politisi busuk. Apa yang terjadi di Papua misalnya, adalah bukti nyata akan hal itu. Mereka bersikeras ingin memisahkan diri dari Indonesia karena merasa diperlakukan tidak adil sebagai warga bangsa. Sumber daya alam mereka dikuras habis. Sementara mereka dibiarkan dalam keadaan kekurangan. Papua bersikeras hendak memisahkan diri karena Indonesia menerapkan sistem kapitalisme demokrasi yang terbukti memicu ketidakadilan, bukan karena jihad dan khilafah yang Islam ajarkan.

Upaya menghilangkan materi jihad dan khilafah dari kurikulum madrasah merupakan bentuk kemungkaran yang sangat nyata. Ini jelas tindakan yang haram. Allah Swt. berfirman:

“Sungguh orang-orang yang menyembunyikan keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk yang  telah Kami turunkan, setelah Kami menerang- kannya kepada manusia dalam Alkitab, mereka itu dilaknat oleh Allah dan dilaknati pula oleh semua makhluk yang dapat melaknat. (TQS. al-Baqarah (2): 159)

Bagaimana bisa khilafah yang menjadi institusi global dan secara empiris pernah mempersatukan  2/3 dunia dianggap memecah belah? Bagaimana bisa jihad yang membebaskan manusia dari penghambaan  terhadap selain Allah, diidentikkan dengan tindakan kekerasan dan intoleran?

Suka ataupun tidak, khilafah dan jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Sama seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan yang lainnya. Itu semua adalah ajaran Islam. Keengganan seseorang untuk menaati perintah-perintah Allah tersebut tidak serta-merta membuat syariah Allah itu dipersoalkan dan disingkirkan. Sebab pada hakikatnya manusialah yang harus menyesuaikan diri dengan syariah Islam. Khilafah dan jihad pun termaktub dalam kitab-kitab fikih dan tertulis dalam banyak hadits. Banyak ulama juga yang sudah menjelaskan ajaran Islam tentang khilafah. Imam ar-Razi menyatakan,

“Khilafah, imamah al-uzhma, atau imarah al-mu’minin semuanya memberikan makna yang satu (sinonim), dan menunjukkan tugas yang juga satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslim.” (ar- Razi, Mukhtar ash- shalihah, hlm.186)

Imamah/khilafah selalu dibahas oleh semua mazhab di dalam Islam. Dalam hal ini Syaikh Muhammad Abu Zahrah menyatakan,

“Semua mazhab siyasah selalu membincangkan seputar khilafah.” (Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah, 1/21)

Menurut Syaikh al-Azhar Islam al-Imam al-Hafizh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa an-Nawawi mengungkapkan bahwa menegakkan imamah/khilafah adalah kewajiban. Ia menyatakan,

“Pasal kedua tentang kewajiban imamah (khilafah) dan penjelasan metode (mewujudkannya) adalah suatu keharusan bagi umat. Adanya seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong sunnah, menegakkan keadilan bagi orang-orang yang terdzalimi serta menunaikan berbagai hal dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya. Saya menyatakan bahwa menegakkan imamah (khilafah) adalah fardhu kifayah.” (an-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa Indah al-Muffin, 3/ 433)

Itu hanyalah sebagian kecil dari pandangan para ulama terkait khilafah. Masih banyak pendapat ulama seputar khilafah. Mereka memosisikan khilafah sebagai perkara yang sangat penting. Karena itu mereka tidak pernah menghilangkan pembahasan khilafah di dalam kitab-kitab mereka. Begitupun materi tentang perang atau jihad. Para ulama memberikan perhatian penuh pada perkara jihad karena jihad banyak dinyatakan dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman dalam beberapa ayat berikut,

“Janganlah kamu mengikuti (kemauan) orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an sebagai jihad yang besar.” (TQS. al-Furqan (25): 52)

“Diwajibkan atas kalian berperang sekalipun perang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (TQS. al-Baqarah (2): 216)

“Hai orang-orang yang beriman, maukah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? (Yaitu) kalian mengimani Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (TQS. ash-Shaff (61): 10-11)

Secara umum istilah jihad disebutkan sebanyak 37 kali dalam Al-Qur’an. Hasan Izzuddin al-Jamal dalam Mu’jam wa Tafsir Lughawi li Kalimat al-Qur’an pada umumnya kata jihad berarti mengerahkan kemampuan  menyebarkan dan membela ajaran Islam.

Secara syar’i  jihad bermakna perang (qital) di jalan Allah. Selain dari ayat Al-Qur’an , jihad yang bermakna perang  dinyatakan dalam sabda Rasulullah saw., sebagaimana penuturan Anas bin Malik ra.,

“Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad)

Allah Swt. dan Rasul-Nya mensyariatkan jihad dengan berbagai tingkatannya. Hal ini dimaksudkan agar Islam benar-benar tegak di muka bumi. Siapapun yang mengaku muslim dituntut untuk berjihad menghadapi pelaku kekufuran, kezaliman dan kemunkaran, mengeluarkan manusia dari kegelapan (kekufuran) menuju cahaya Islam. Tentu sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing.

Khilafah itu ibarat mutiara suci. Upaya menghitamkan dan menenggelamkan dalam lumpur pekat, tidak akan membuatnya berkarat. Justru Allah sedang menggilirkan kekuasaan demokrasi menuju sistem kekhilafahan. Ibarat mereka menghadang cahaya matahari, maka jelas tidak akan bisa.karena khilafah adalah janji Allah dan Rasul-Nya.

Maka dari itu mari kita songsong tegaknya kembali kekhilafahan. Allahu a’lam bi ash-shawab.

INAYAH IBU RUMAH TANGGA DAN PEGIAT DAKWAH