Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Hentikan Monster: “Kejahatan Sosial-Merusak Masyarakat”

1140
×

Hentikan Monster: “Kejahatan Sosial-Merusak Masyarakat”

Sebarkan artikel ini
Hentikan Monster: "Kejahatan Sosial-Merusak Masyarakat"
YENI MARLINA, A.MA

Masyarakat manapun pada hakekatnya ingin hidup tanpa adanya gangguan atau ancaman.  Namun hidup tenang dan nyaman masih sangat langka di zaman ini, bahkan hampir sulit dirasakan.  Hari-hari penuh dengan suguhan-suguhan berita kriminalitas, baik via media elektronik, media cetak termasuk media sosial yang saat ini sedang menjadi media terpavorit.  Bagaimana tidak,  hampir semua orang memiliki sarananya yang bernama HP alias “handphone”.  Dari benda ini juga berkembangnya tindak kejahatan sebagai jejaring informasi para pelaku tindak kejahatan.

Apa yang dikatakan masyarakat sebagai suatu penyakit akibat penyimpangan perilaku sex, semacam LBGT-Lesbian, Biseksual, Gay dan Transgender.  Hingga saat ini para pelakunya masih bebas dan bahkan jumlahnya semakin meningkat.  Dengan resiko dan signifikan terjadinya pengingkatan penyakit kelamin seperti HIV-AIDS.  Sebagaimana yang diberitakan bulan lalu : warga Banten Terjangkit HIV, Mayoritas Akibat LGBT. Perilaku  LGBT khususnya hubungan sesama jenis, ternyata menjadi pemicu tingginya angka kasus HIV atau AIDS di Banten.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PDSPDI) Banten mencatat, dalam satu tahun terakhir, penderita penyakit tersebut sebanyak 11.238 orang.

“Terdata, setiap tahun penderitanya terus meningkat, 75 persennya berada di Tangerang Raya, yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan,” kata dr I Gede Raikosa usai menggelar senam bersama di pelataran Tangerang City Mall dalam rangka memperingati Hari Aids Sedunia.  (BantenNews.co.id/1-12-2019).

Bukan hanya dampak secara penyakit saja,  bahkan yang lebih mengkhawatirkan adalah sederetan korban akibat perilaku ini bukan lagi menjadi rahasia.  Terang-terangan menjadi pembicaraan masyarakat. Korban tindakan sodomi sering kali terjadi pada anak-anak ataupun sesama pelaku.

Tentu kasus yang sama dipastikan hampir diseluruh pelosok negri ini ada. Hingga dunia Internasional. Perilaku asusila yang berdampak multilevel kejahatan.  Bagaimana tidak, bahkan baru-baru ini dunia dihebohkan oleh seorang Reynhard Sinaga dengan nama lengkap Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga.  Pria 36 tahun asal Indonesia di vonis hukuman seumur hidup oleh kejaksaan Inggris atas 159 kasus pemerkosaan yang dilakukannya, serta serangan seksual terhadap 48 pria.  Bahkan pelaku sudah beroperasi sejak bbrp tahun lalu.  Sungguh luar biasa bahkan  kasus ini oleh lembaga kejaksaan Inggris digolongkan sebagai “the most prolific rapist” atau kasus pemerkosaan paling besar dalam sejarah hukum Inggris. (Tirto.id/07-01-2020).

Tentu hal ini menjadi warning yang harus segera mendapat tanggapan.  Karna tindakan ini bukan lagi sekedar kriminal ringan atau sekedar penyimpangan, tapi merupakan “kejahatan” yang harus mendapatkan respon tegas dari penegak hukum.  Bahkan kejahatan yang terorganisir, yang sangat merusak jika dibiarkan terus berkembang dan sebagai legalitas sindikat kejahatan dunia.

Kejahatan LGBT berkembang dalam legalitas sekulerisme

Sistem yang mengatur tatanan masyarakat, sangat menentukan corak kehidupannya.  Saat ini kehidupan sedang didominasi oleh sistem sekuler.  Sekulerisme lahir dari paham barat dengan menjadikan aturan kehidupan bagian yang terpisah dari agama. Sehingga berbagai aturan kehidupan tidak dikaitkan dengan agama. Agama digunakan dalam batasan-batasan tertentu saja, sementara aturan kehidupan menggunakan aturan buatan manusia.  Terlebih lagi keyakinan ini melindungi berbagai kebabasan : kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan dan kebebasan bertingkah laku.  Kebebasan bertingkah laku inilah menjadi pemicu  maraknya perilaku-perilaku yang menyimpang dari qodratinya manusia.  Seperti kejahatan LBGT.

Kehidupan yang serba liberal menjadikan agama hanya ditempat-tempat ibadah saja.  Walhasil dalam kehidupan nyata banyak sekali kerusakan-kerusakan yang disebabkan karna tangan-tangan manusia.  Karna manusia tidak memiliki standar perbuatan yang mengacu pada standar agama atau aqidah yang benar.  Diperkuat dengan tidak adanya sanksi yang berdampak pada pelaku kejahatan.  Buktinya sekalipun ada hukumnya namum kejahatan terus terjadi bahkan kecendrungannya meningkat.  Ini adalah bukti bahwa kesalahan dan kerusakan sistem tidak diragukan lagi.  

Menjadi alasan kuat sekulerisme yang diusung Barat sampai ke negeri-negeri kaum muslimin terbukti tidak bisa membuat kehidupan terlindungi dengan rasa aman.  Hukumpun bisa dibeli bagi yang punya uang, karna Kapitalis sebagai ideologi yang diemban menjadikan para kapital (pemilik modal), sebagai penentu.  Inilah yang tengah  terjadi pemilik modal selalu dimenangkan, sekalipun kebenaran itu berada diposisi rakyat biasa yang tak bermodal.  Apa yang diistilahkan dengan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah.  Karna kebenaran dinilai dari suara terbanyak dan penentu kebijakan.  Kejahatan yang terjadi secara struktural seperti jaringan pelaku homoseksual dan para LGBT ini tidak berdiri sendiri. Ibarat kata pepatah : “tak ada asap kalau tidak ada api”.  Bagaimana mereka bisa berkembang jika tidak ada peluang yang membuat mereka eksis.  Bahkan secara politispun bisa jadi mendapat suport,  secara moral mereka dapat perlindungan dengan kalimat kecendrungan tersebut bagian dari qodrati.  Ataupun secara finansial pendanaan besar-besaran untuk membuat mereka eksis.  Perilaku merusak ini ditargetkan pada negri-negri muslim yang sedang berkembang untuk merusak para generasi dan tatanan kehidupan masyarakat.  Termasuk diIndonesia menjadi salah satu target pengembangannya.  Budaya kehidupan barat tanpa terasa diaruskan ke tengah-tengah masyarakat muslim.  Tanpa sadar pula mereka terbawa hanyut dalam arus sekulerisasi ini.  Jati diri asli sebagai seorang muslim mulai pudar.  Mereka ikut bertarung dalam permainan dunia sekuler yang liberal penuh kebebasan, walaupun mereka tahu bahwa akibatnya sangat merusak.  Namun sensitifitas terhadap kesalahan bertingkah lakupun tertutupi oleh debu-debu kesenangan dunia yang menipu.  Disamping pondasi iman yang sangat lemah, tidak memiliki standar dalam berperilaku dan ilmu yang terbatas.

Tentunya untuk mewujudkan rasa aman, kejahatan semacam LGBT ini tidak boleh dibiarkan, akan menjadikan  masyarakat bertambah rusak, bahkan umat akan kehilangan banyak generasi-generasi terbaik (loss generation). 

Islam Mampu Menyelesaikan berbagai Kejahatan

Islam adalah agama yang sempurna yang telah di ridhoi oleh Allah SWT.  Rabb yang telah menciptakan dunia dan seisinya dengan seperangkat aturan dalam kehidupan.  Agar dengan aturan tersebut Islam bisa dirasakan sebagai rahmat bagi alam semesta.  Walhasil Islam tidak hanya sebagai aqidah ruhiyah semata yang hanya mengatur seputar hubungan seorang hamba dengan Rabbnya dalam masalah aqidah dan ibadah, tapi Islam juga sebagai aqidah siyasiyah yaitu keyakinan yang mengatur berbagai syariat dalam kehidupan yang lebih luas termasuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  Islam tidak mengenal istilah sekuler. Karna antara kehidupan dunia tidak boleh dipisah dari agama.  Agama justru menjadi standar pengatur dalam seluruh aspek kehidupan.  Landasan manusia (baca : beriman) mengikutinya adalah karna ketaatan.  Karna setiap amal ada nilai benar atau salah dan kompensasinya  yaitu pahala dan dosa.

Sebagian amal-amal yang berpeluang salah dan harus dijauhi sudah dijelaskan dalam al-Qur’an.  Seperti larangan adanya penyimpangan terhadap qodrati jenis kelamin. Dan masing-masing jenis kelamin secara  biologis sudah ditetapkan taklif hukum masing-masing bagi keduanya. Dan tidak bisa dipertukarkan.  Dan secara naluripun kecendrungan ketertarikan adalah terhadap lawan jenis bukan sesama jenis.  Sebagaimana yang terjadi pada kaum LGBT.   Dan penyaluran ketertarikanpun mengikuti aturan yang telah disyariatkan Allah SWT agar tidak salah langkah dan merusak tatanan sosial masyarakat yaitu melalui pernikahan.

 Allah melaknat manyalurkan naluri seksual sesama jenis. 

Allah Ta’ala berfirman :

{إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ}

“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” [Al-A’raaf: 81].

Adanya perilaku yang menyimpang seperti LGBT akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan Syariat Islam. Gay (liwath) harus dijatuhi hukuman mati, bukan humkuman kurungan penjara.  Karena perilaku tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan sangat menjijikan sebagai kajahatan.  Dan Allah telah mendatangkan azab bagi pelaku homoseksual sejak zaman nabi Luth. Sabda Rasulullah Saw, “Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

( مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ )

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi]

Adapun teknis penjatuhan sanksinya adalah dengan menjatuhkannya dari gedung tertinggi di kota tempat tinggalnya dengan posisi kepala di bawah.   Sementara kepada para lesbian sanksinya berupa ta’zir atau hukuman yang ditetapkan oleh negara baik berupa penjara, cambuk atau bentuk sanksi lainnya.

Islam menjaga agar setiap orang berperilaku sesuai tuntunan syariah.  Karna sanksi yang diberlakukan tidak tebang pilih, sehingga berpengaruh efektif.  Sesuai dengan fungsi diberlakukan sanksi yaitu sebagai “Jawazir” untuk memberikan efek jera baik terhadap pelaku ataupun bagi masyarakat secara luas.  Bagi pelaku dia tidak akan mengulanginya lagi dan bagi masyarakat akan berfikir keras untuk melakukannya.  Dan kecendrungan akan menjauhi perbuatan tersebut.  Dan sanksi sebagai “Jawabir (penebus terhadap dosa yang telah dilakukan), didunia telah terlaksana sanksinya dan diterima sebagai konsekwensi dari pelanggaran, sehingga nanti di akhirat terbebas dari dosa tersebut.

Demikian Islam memberikan pengaturan yang sangat jelas dan tegas dalam menindak setiap kejahatan.  Agar tidak berpeluang menimbulkan kejahatan yang sama.

Langkah-langkah Pencegahan dan Solusi

Dari berbagai fakta kerusakan akibat dibiarkannya kajahatan perilaku sosial ini, maka ada beberapa hal penting yang bisa dilakukan sebagai tindakan edukatif, prefentif dan kuratif.

Pertama, edukasi atau proses pendidikan pada generasi dilakukan secara simultan antara penanaman aqidah dan pembentukan kepribadian yang utuh.  Proses pendidikan seperti  ini akan diperoleh dengan pendidikan yang berbasis aqidah Islam.  Dilakukan sejak dini, sehingga menghasilkan output yang bertaqwa dan memiliki pola pikir (aqliyah) yang Islami dan pola sikap (nafsiyah) yang Islami.  Menjadi sosok pribadi yang kuat baik secara keyaqinan ataupun secara intelektual.  Sehingga  pedidikan berdampak pada kompetensi dan perilaku yang baik.  Orientasi pendidikan adalah menuntut ilmu untuk  amal yang terbaik.  Belajar dari Reynhard Sinaga secara kompetensi  dengan gelar 3 master dan mahasiswa doktoral tidak beriringan dengan karakter yang semestinya.  Pendidikan sekularistik dan materialistik telah gagal membangun manusia seutuhnya.

Kedua, menerapkan hukuman yang setimpal kepada setiap pelaku kejahatan,  Dalam Islam Kasus ini bukanlah penyimpangan, tapi adalah kejahatan, kemungkaran yang besar. Hukumannya adalah hukuman Mati. Ini akan memutus rantai LGBT, bukan menularkannya melalui para napi.  Dan ketegasan hukum akan berdampak pada kepastian rasa aman bagi masyarakat.

Ketiga, pendidikan keluarga sebagai imunitas yang kuat untuk menjadi benteng pertahanan terhadap lingkungan luar rumah. Seperti :  mengenalkan tata pergaulan yang Islami kepada anggota keluarga. Mulai dari cara berpakaian yang disyariatkan, batasan interaksi laki-laki dan perempuan, tidak melakukan ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dan perempuan), batasan-batasan berteman dengan sesama jenis.  Dengan pola pendidikan berbasis aqidah sejak.  Membiasakan selalu terikat kepada hukum syariat dimanapun beradan dan menghadirkan rasa takut pada Allah SWT kalau melanggar perintah Allah.

Keempat, berupaya merealisasikan dan memperjuangkan Sistem hukum yang bisa menangkal kejahatan LGBT secara permanen, yaitu sistem hukum Islam. Dengan perjuangan penerapan Islam secara kaffah.

Sistem Islam akan membawa berkah bagi seluruh alam, dan menjadi penjaga untuk memberi rasa aman bagi masyarakat.  Mengusir monster LGBT sebagai kejahatan sosial yang merusak masyarakat. Karna Islam adalah sebaik-baik aturan. Dan seadil-adil keputusan untuk  kebaikan dunia dan akhirat. Wallahu alam bishawab.

YENI MARLINA, A.MA

(PEMERHATI SOSIAL)