Example floating
Example floating
Opini

Edukasi Pernikahan Dini, Akankah Wujudkan Ketahanan Keluarga?

1635
×

Edukasi Pernikahan Dini, Akankah Wujudkan Ketahanan Keluarga?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mega

Pernikahan merupakan anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan kebutuhan satu sama lain untuk mencapai tujuan hidup. Kebahagiaan dari pernikahan merupakan impian setiap ingsan dalam kehidupan menjalani bahtera berkeluarga dengan bersungguh-sungguh meraih keridhoanNya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Qs.Ar-Ruum:21, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, suapaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanys, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. Begitu indahnya pernikahan bahkan dalam hadist dari Anas bin Malik Radhiyallahuanhu, bahwasanya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”

Sehingga pernikahan merupakan penyempurna dari sebagian agama, namun apalah jadinya jika dalam jalinan pernikahan itu terdapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini memang bukanlah hal baru di lingkungan masyarakat kerap terjadi, sebab konflik dalam sebuah keluarga pasti adanya namun cara mengatasi dan menyelesaikannyalah dengan sudut pandang yang berbeda baik emosi, latar belakang masa lalu, pemahaman yang dimiliki serta peranan anggota keluarga lainnya ikut andil di dalamnya.

Upaya pemerintah pun terus dicanangkan guna mengatasi masalah ini hingga nantinya timbal balik antar hubungan dalam masyarakat dapat terjalin dengan baik, seperti yang telah dilansir dari baubaupost.com, Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Baubau menilai, pemicu utama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perkawinan di usia dini, karena ketidak dewasaan membangun rumah tangga. Untuk itu, DP3A Baubau melakukan pencegahan dengan mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah. Tujuannya guna meminimalisir tindak kekerasan anak dan perempuan.“Kita Khususnya pencegahan perkawinan anak usia dini , karena di situ timbulnya KDRT, akibat mereka tidak siap membangun rumah tangga,” kata Kepala DP3A Baubau Wa Ode Soraya. (07/02/2020).

Relasi antara Nikah Dini dan KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi trend kehidupan masyarakat sejak dahulu hingga saat ini, yang meliputi seluruh lapisan masyarakat baik kelas bawah dan paling bawah (lower and lower-lower class), dan kelas menengah (middle class) dan kelas atas (high class).

Edukasi yang diberikan dalam dunia pendidikan begitu penting, agar remaja mengetahui peranannya baik terkait hak dan kewajibannya dalam menjalani pernikahan kelak. Namun, batas usia pernikahan sebenarnya tidak menjadikan permasalahan utama terjadinya KDRT namun rata-rata perilaku seks bebas ditengah-tengah remaja yang tidak di cegah. Sehingga maraknya pernikahan usia dini disebabkan semakin meningkatnya prilaku seks bebas ditengah-tengah remaja.

Menurut menteri perdagangan perempuan dan perlindungan anak, Yohana Yembise yang mengutip Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada tahun 2016 menunjukkan bahwa satu dari setiap tiga perempuan usia 15 hingga 54 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual, satu dari setiap empat perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan berbasis ekonomi, dan satu dari lima perempuan menikah mengalami kekerasan psikis.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya KDRT bukan karena terjadi pernikahan dini, namun lebih dominan pada faktor ekonomi dan tindak pencegahan seks bebas yang tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dalam tatakelola ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat sehingga berpengaruh pada pendapatan masyarakat dan maraknya tindak kekerasan.

Menyoal Pernikahan Dini dalam Islam

Dalam Islam tidak pernah di sebutkan secara pasti batas minimum usia pernikahan, yang disebutkan hanyalah ukuran kemampuan menikah. Hal ini didasarkan hadist riwayat Imam Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud. Rasululllah bersabda “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah: karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.

Hadist tersebut menjelaskan bahwa batasan syarat menikah adalah kemampuan secara finansial, meski tidak harus kaya. Kemudian juga harus siap mental yakni menjalankan kewajiban dari peranannya masing-masing, sehingga batasan usia bukanlah pembatas untuk menjalankannya namun lebih pada kesiapan dan kondisinya.

Selain menjauhi perbuatan zina, tujuan pernikahan di dalam Islam adalah memberikan ketentraman pada pasangannya, perlindungan pada harta, jiwa, keturunan dan akal yang akan mencegah tindakan KDRT dan mengokohkan fungsi keluarga.

Dalam tinjauan fiqih pernikahan dapat dilihat dari kesiapan ilmu yang akan mampu menunjangnya terkait bagaimana hukum nafkah, talak, ruju dan ilmu kesiapan materi berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan primer, sandang, pangan dan papan juga kesiapan fisik khususnya laki-laki adalah menjalankan tugasnya sebagai seorang laki-laki alias tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus salam juzIII hal.109 berkata, al ba’ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah ijma’ Khalifah Umar Bin Khatab pernah memberi tangguh selama setahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal.163).

Pada dasarnya pernikahan merupakan fitrah yang sudah diberikan Allah SWT dari bentuk penyaluran na’um yang dianjurkan untuk meneruskan keturunan pada kelangsungan kehidupan manusia. Dengan demikian untuk melihat pasangan dari pernikahan baik laki-laki maupun perempuan harus diutamakan dengan ketentuan syarat dalam agama sesuai dengan hadist: “Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikannya membuatmu hina, Janganlah kamu menikahi wanita karena harta/ tahtanya mungkin saja harta/tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya, sebab seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” [HR.Ibnu Majah]

Sehingga dengan aturan Islamlah, tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan mampu tertuntaskan karena Islam begitu memuliakan pernikahan dan menjaga jiwa tiap individu dengan mengetahui peranannya baik hak maupun kewajibannya dalam Islam demi mewujudkan ketahanan keluarga. Wallahu a’lam bishshawab[].