Example floating
Example floating
Berita UtamaKonawe UtaraSultra

Salam Sahadia Minta Hentikan Pertambangan Ilegal di Blok Matarape Konut

1183
×

Salam Sahadia Minta Hentikan Pertambangan Ilegal di Blok Matarape Konut

Sebarkan artikel ini
Salam Sahdia Minta Hentikan Pertambangan Ilegal di Blok Matarape Konut
Anggota DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia

Aktifitas pertambangan di Blok Matarape Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga illegal. Selain itu akibat dari penambangan tersebut kondisi hutan dan lingkungan di blok matarape semakin rusak, karena itu diminta kepada semua Stake Holder baik itu dari Kepolisian, instansi teknis di lingkup Provinsi agar kegiatan pertambangan di Blok matarape dihentikan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota komisi III DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia. Menurutnya, kerusakan hutan dan lingkungan di Blok Matarape Kecamatan Langgikima, Konut semakin memprihatinkan. Pasalnya dari sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan dibumi oheo itu diduga illegal, untuk itu kepada pengambil kebijakan untuk menghentikan penambangan tersebut.

“Kami minta kepada Kepolisian, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP untuk menghentikan izin dan kegiatan pertambangan di Blok Matarape, kecamatan Langgikima. Jika ini tidak segera dihentikan kerusakan hutan dan lingkungan di Langgikima akan semakin parah,”ujarnya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, selasa, (3/3/2020).

Poltisi Demokrat itu mengaku, atas laporan masyarakat dibuktikan dengan data serta dokumen dalam bentuk foto dan video visual terkait aktifitas pertambangan di Blok Matarape sudah sangat memprihatinkan. Olehnya DPRD Sultra melalui Komisi III DPRD Sultra dalam waktu dekat ini telah mengagendakan untuk meninjau lokasi yang dimaksud.

“Awal Maret ini Komisi III akan melakukan kunjungan dan tinjauan di sejumlah titik lokasi pertambangan di Konawe Selatan (Konsel) dan Bombana. Setelah itu kami akan ke Konawe Utara dan salah satu titik yang kami akan tinjau adalah pertambangan yang di duga illegal di Blok Matarape,”akunya.

Mantan Wakil ketua DPRD Buton Utara itu menambahkan, dalam kunjungan kerja dan reses anggota Komisi VII DPR RI di Sulawesi Tenggara yang diketuai Edy Soeparno, DPRD Sultra telah memberikan catatan kepada anggota DPR RI terkait praktek pertambangan illegal yang ada di Sultra, termasuk di Langgikima, khususnya di blok Matarape.

“Kami berharap dengan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Sultra dan telah menerima laporan dari DPRD Sultra terkait kondisi atau potret pertambangan di Sultra menjadi perhatian serius bagi DPR RI untuk merevisi UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba yakni memberikan keweangan Pemerintah Provinsi untuk menata kelola Pertambangan di Sultra,”tandasnya.

TIM  REDAKSI