Ini Maklumat Kapolri Cegah Penyebaran Virus Corona

Kapolda bersama gubernur, Ketua DPRD, Danrem 143/HO dengan forkompimda Sultra saat menyampaikan maklumat Kapolri di Rujab Gubernur Sultra, Minggu (22/3/2020)

Selain membentuk Gugus Tugas bersama pemerintah, Polri  juga menerbitkan maklumat. Maklumat disampaikan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdsyam, di Kendari, Minggu (22/3/2020).

Maklumat tersebut, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid19).

Iklan Pemkot Baubau

Maklumat itu disampaikan saat konferensi pers di Rujab Gubernur Sultra. Tagar lawancovid19, #SiapuntukSelamat, #Belanegara, #Penanggulanganbencanaurusanbersamaindonesiatangguh menjadi tema konferensi itu.

Maklumat yang diturunkan Kapolri Jenderal Idham Azis ini berisikan, beberapa point. Maklumat tertuang dalam surat Nomor. Mak/2//2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus CORONA.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdsyam mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.

Karena hal ini berkaitan tentang bagaimana mencegah dan memutus mata rantai Covid 19 yang sudah menjadi Penyakit Pendemi.

Dikatakannya, dalam Maklumat  mempertimbangkan sejumlah aspek situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19.

Agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto),

“Untuk mempertimbangkan perlindungan masyarakat, kami berharap tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,”kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdsyam, didampingi Gubernur Sultra, Ali Mazi, Dandrem Sultra, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh serta Forkompimda lainnya.

Perkumpulan dalam jumlah banyak kata Merdsyam, seperti pertemuan sosial, budaya, ke agama an dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Demikian pula kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga,  kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta kegiatan yang menjadikan terkumpulnya masyarakat.

Untuk mencegah penularan covid19, Kapolda Sultra mengaku telah membentuk tim dari Polri bernama “Operasi Aman Nusa”. Kata dia, semua polisi dari tingkat Polres dan Polsek melakukan langkah-langkah antisipatif dalam melawan Covid 19.

Baginya, Covid 19 adalah penyakit yang mesti dicegah secara bersama-sama. Diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di ingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dkeluarkan oleh pemerintah.

VIDEO

Kapolda sampaikan Maklumat Kapolri

Ditambahkannya, dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah.

Serta tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Kata Dia, masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi pihak Kepolisian.

“Maklumat Kapolri, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Disamping itu, lanjut Kapolda Sultra, Maklumat Kapolri didukung dengan Pernyataan Menko Polhukam, Prof Mohammad  Mafhud MD.

Mahfud menyatakan, Peraturan dari Pemerintah untuk mengatur bagaimana menanggulangi atau menghadapi Corona Virus ini.

Katanya tindakan Pemerintah menyelamatkan rakyat dan menegakkan Hukum.  Hukum itu katanya ada adil yang sangat bunyinya  Salus Populis Suprema Lex, Filosofis, (Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang tertinggi).

Maklumat Kapolri

“Setiap tindakan Pemerintah menyelamatkan Rakyat dan Instruksi yang dikeluarkan merupakan untuk menegakkan tindakan demi menyelamatkan rakyat,”katanya.

Selain itu, maklumat Kapolri juga didukung, pernyataan Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Kata Dia, Pemerintah Indonesia (gugus tugas) mengambil sikap lebih tegas dengan memberikan sanksi kepada masyarakat siapapun yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan.

Dicontohkan, masyarakat berkumpul dalam jumlah yang banyak meskipun itu terkait dengan ibadah Agama yang sesungguhnya adalah Hak Asasi Manusia (HAM).

“Standar Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dan Nasional untuk membatasi, mengurangi atau menunda, Hak Asasi tersebut untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas,”katanya.

T I M