Example floating
Example floating
Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Sultra Imbau Warga Patuhi Maklumat Gubernur dan Kapolri

1812
×

Wakil Ketua DPRD Sultra Imbau Warga Patuhi Maklumat Gubernur dan Kapolri

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sultra Imbau Warga Patuhi Maklumat Gubernur dan Kapolri
Wakil Ketua I DPRD Sultra, H. Herry Asiku, SE

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Herry Asiku, SE mengimbau masyarakat agar mematuhi maklumat pemerintah. Baik maklumat Gubernur Sultra, H. Ali Mazi maupun maklumat Kapolri.

Hal ini diharapkan agr masyarakat berperan aktif memutus mata rantai penularan virus corona (Covid19). Dengan mematuhi maklumat pemerintah dan Kapolri, berarti masyarakat tengah berperan aktif cegah penyebaran dan memutus mata rantai covid19.

“Berserha diri dengan perbanyak berdoa kepada Allah, SWA. Jangan lupa jaga jarakjika bertemu orang lain, hindri konbtak fisik, jaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun, di air mengalir, pakai masker dll,”imbuh Ketua DPD I golkar Provinsi Sultra ini, H. Herry Asiku, SE kepada tegas.co.

Ditambahkannya, maklumat gubernur dan Kapolri yang mesti dipatuhi tersebut adalah,

Maklumat Gubernur Sultra   

Berdasarkan pertimbangan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di berbagai daerah di Indonesia yang telah menyebabkan timbulnya korban jiwa dan kerugian material, maka pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan percepatan penanganan penyebaran COVID19.

Maklumat Gubernur Sultra
Maklumat Gubernur Sultra

Bahwa seluruh Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 440/1344, Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seluruh BUMN/BMUD serta Perusahaan Swasta yang beroperasi/atau berdomisili di Sulawesi: Tenggara agar mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi COVID-19, dengan mengatur sistem kerja dan dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak, tidak melakukan perjalanan keiuar daerah kecuali untuk urusan sangat penting dan mendesak serta telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat, serta membiasakan pola hidup sehat dan bersih.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan selalu berdoa memohon perlindungan Allah SWT.

Bahwa seluruh Rumah Sakit Daerah/Rumah Sakit swasta agar memastikan ketersediaan alat kesehatan dan alat kedokteran WV penanganan COVID 19 sesuai dengan standar dari kementerian kesehat .

Maklumat Kapolri Pencegahan Covid 19

Maklumat Kepolisian Republik Indonesia disampaikan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdsyam saat menggelar konferensi pers. Siap untuk Selamat Bela Negara Penanggulangan Bencana Urusan Bersama Indonesia Tangguh.

Maklumat tertuang dalam surat Nomor. Mak/2//2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus CORONA.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdsyam mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. Sebab hal ini, semua berkaitan tentang bagaimana pihaknya mencegah, memutus mata rantai Covid 19 yang sudah menjadi Penyakit Pendemik dan dinyatakan Dunia.

Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri

Dia menyebutkan, dalam Maklumat mempertimbangkan sejumlah aspek situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19. Agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto),”Untuk mempertimbangkan perlindungan masyarakat, kami berharap tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,”kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdsyam, bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi, Dandrem Sultra, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, serta Forkompimda lainnya.

Soal perkumpulan dalam jumlah banyak yang dimaksud tersebut, Merdsyam bilang yakni  pertemuan sosial, budaya, ke agamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kemudian, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga,  kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta  kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Dalam mencegah penyakit menular ini, Kapolda Sultra juga mengaku telah membentuk tim dari Polri yakni Operasi Aman Nusa. Semua Polisi dari tingkat Daerah Polres Hinga Polsek melakukan langkah-langkah antisipatif dalam melawan Covid 19. Baginya, Covid 19 adalah penyakit yang mesti dicegah secara bersama-sama. Dia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di ingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dkeluarkan oleh pemerintah.

Katanya, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah. Kemudian tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Dia menginginkan, masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Kemudian apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi pihak Kepolisian.

“Berdasarkan Maklumat ini, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Disamping itu, Maklumat tersebut didukung pula dengan Pernyataan Menko Polhukam, Prof Mohammad  Mafhud MD. Dia menyatakan, Peraturan dari Pemerintah untuk mengatur bagaimana menanggulangi atau menghadapi Corona Virus ini. Katanya tindakan Pemerintah menyelamatkan Rakyat dan itu sama dengan Menegakkan Hukum. Didalam hukum itu ada Adil yang sangat bunyinya  Salus Populis Suprema Lex, Filosofis, (Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang tertinggi).

“Oleh sebab itu setiap tindakan Pemerintah menyelamatkan Rakyat dan Instruksi yang di keluarkan harus dianggap merupakan untuk Menegakkan tindakan menyelamatkan Rakyat,”kata dia dalam pernyataannya.

Adapula, pernyataan Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Dia menuturkan, Pemerintah Indonesia dalam hal ini gugus tugas mengambil sikap lebih tegas dengan memberikan sanksi kepada masyarakat siapapun yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan. Misalnya contoh berkumpul dalam jumlah yang banyak meskipun itu terkait dengan ibadah Agama sesungguhnya adalah Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sejalan dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dan Nasional untuk membatasi, mengurangi atau menunda, Hak Asasi tersebut dalam rangka untuk satu kepentingan sebagai keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas,”katanya dalam pernyataan tertulisnya.

TIM REDAKSI