Example floating
Example floating
Berita UtamaKonawe

Honor Aparat Belum Dibayar, Ketua DPRD Ultimatum Pemda Konawe

1257
×

Honor Aparat Belum Dibayar, Ketua DPRD Ultimatum Pemda Konawe

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat internal terkait realisasi pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Kamis (30/4/2020).

Ketua DPRD Konawe Ardin, menjelaskan sikap tersebut secara resmi adalah tindakan DPRD Konawe untuk mendesak Pemda Konawe agar segera membayarkan ADD selama 18 bulan sejak 2018 hingga 2020 dan tidak bisa ditunda.

Efek dari pembayaran ADD ini juga akan membantu Daerah Konawe dalam mengurangi defisit anggaran  saat ini. Para aparat desa pun juga akan terbantu karena honornya terbayarkan.

Ketua DPRD Konawe lalu memberikan ultimatum, kepada Pemda Konawe paling lambat sebelum masuk lebaran.

Hal itu juga mengurangi kewajiban sebelumnya karena telaj berlarut larut disampaikan sebagai reperenstatip rakyat untuk menyuarakan apa yang jadi hak masyarakat.

“Kalau memang Pemda sampai lebaran belum ada realisasi silakan mayarakat bereaksi, bakar ini daerah kalau perlu. Kita tegas soal ini,” jelasnya.

Ardin juga menambahkan, akan segera mengirim surat hasil rapat mereka ke pihak Pemda Konawe paling lambat Senin mendatang.

Selain itu juga DPRD Konawe akan menggelar rapat bersama oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Konawe dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Konawe soal pelaksanaan pembayaran.

Dalam kesempatan ini, Ardin mengingatkan agar Pemda tidak lagi mengumbar janji seperti sebelum-sebelumnya, pihaknya ingin agar pembayaran ADD tersebut harus dilaksanakan.

Diketahui, Ketua DPRD Konawe juga menyinggung terkait anggaran tersebut, menurut dia harusnya ADD ini telah dibayarkan sebelumnya, sebab sumber anggaran ADD ini adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang anggaran telah disediakan dalam APBD 10 persen.

“Tidak ada alasan tidak bayarkan. Ada anggaran di pembiayaan yang menjadi utang daerah. Harus dibayarkan karena itu hibah wajib di bayar tidal boleh tidak , Tidak bisa beralasan. Intinya pemerintah harus bayarkan,” tutupnya.

Tim Redaksi