Example floating
Example floating
Opini

Stafsus Mundur : Oligarki Penguasa Semakin Kentara

2226
×

Stafsus Mundur : Oligarki Penguasa Semakin Kentara

Sebarkan artikel ini
Nonik Sumarsih

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi negara kala masa pandemi. Seperti menggelontorkan dana sebesar 5,6 triliun pada proyek Kartu Prakerja. Program yang diperuntukan kepada pengangguran khususnya mereka yang yang terimbas PHK maupun dipulangkan akibat pendemi Covid-19.

Dalam proyek ini pemerintah melibatkan peran swasta sebagai esekutornya. Namun, kerjasama ini justru menuai polemik. Pasalnya, Belva Devara, Staff Khusus (Stafsus) Milenial Jokowi sekaligus CEO Ruangguru mengundurkan diri setelah keterlibatan Skill Academy by Ruangguru dalam Program Kartu Prakerja.

Kerja sama pemerintah dengan perusahaan startup teknologi di bidang pendidikan ini dinilai hanya “akal-akalan” para pengusaha dan kroni rezim untuk meraup keuntungan. Skill Academy by Ruangguru yang berisi pelatihan online berbayar, sebenarnya mudah didapat secara gratis di platform youtube. Meskipun pihak mereka telah mengeklaim bahwa pengguna akan diajari oleh pakar-pakar terbaik di industri, dan mendapatkan sertifikat kelulusan setelah pelatihan selesai.

Padahal realitanya yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah bantuan secara langsung sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka, bukan berbagai macam pelatihaan. Piter Abdullah, pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas mengatakan bahwa masyarakat yang terkena PHK sebagian adalah mereka yang sudah punya skill dan berpengalaman. Yang mereka butuhkan adalah uang tunai agar mereka bisa membeli kebutuhan mereka. Adanya penyelenggaraan pelatihan justru memunculkan banyak kegaduhan.

Nahasnya, saat pemerintah mengelontorkan intensif sebesar 5,6 T pada proyek Kartu Prakerja kepada mitra-mitranya, dana abadi pendidikan, gaji guru, bahkan dana haji justru dipangkas dengan alasan untuk menutupi defisit APBN. Anehnya, anggaran pemindahan ibu kota baru 2 triliun tidak disentuh sama sekali, sedangkan alokasi untuk penanggulangan wabah hanya sedikit diambil dari anggaran infrastruktur sebesar 419,2 triliun. Padahal proyek infrastruktur dan pemindahan ibu kota yang menjadi wacana pemerintah ini dapat ditunda.

Kebijakkan ini justru menunjukkan semakin jelas adanya oligarki penguasa negeri ini. Pun Perppu no 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19 menambah realita korporatokrasi rezim. Pasalnya dengan Perppu ini para penjabat terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara. Tak hanya itu aturan dalam Perppu ini sebenarnya bukan untuk menyelamatkan rakyat dan medis saat wabah, namun menyelamatkan kepentingan-kepentingan para pengusaha Kapitalis saat ini.

Inilah penyebab penderitaan serta kesengsaraan rakyat saat atau tidak terjadi wabah. Penguasa yang seharusnya menjadi pelayan sebagaimana syariat Islam memerintahkan, malah menjadi penguasa korporatokrasi. Sistem demokrasi membuka peluang besar membuat penguasa tak hanya bermental koruptor, melainkan juga perampok harta rakyat meski saat terjadi pandemi.

Penguasa seperti ini tidak akan lahir ketika Islam dijadikan sebagai sistem kehidupan. Dalam pandangan Islam seorang penguasa (Khalifa) adalah pelayan dan pelindung bagi rakyatnya. Mainset ini akan membuat seluruh kebijakan penguasa berfokus pada kemaslahatan umat. Keberadaan penguasa semata dalam sistem Islam (Khilafah) bertanggungjawab mengurusi kebutuhan umat baik rakyat kaya ataupun miskin, muslim maupun kafir (kafir dzimmi). Karena setiap individu dalam pandangam Islam harus terjamin keberlangsungan jiwanya.

Dalam Khilafah, Khalifah menjamin secara penuh kebutuhan publik seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan, keamanan yang di danai dari hasil pengelolaan sumber saya alam. Sehingga rakyat dapat memperoleh secara mudah bahkan cuma-Cuma.

Sedangkan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, dan papan, Khalifah akan menjaminnya secara tidak langsung yaitu membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas bagi rakyatnya sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
Apalagi ketika ada wabah, Khalifah akan memprioritaskan keselamatan jiwa rakyat sesuai aturan syariat. Khalifah akan segera mengambil kebijakan lockdown agar wabah tidak menyebar, sehingga daerah yang masih zona hijau dapat menjalankan roda ekonomi secara normal. Kebutuhan logistik maupun kebutuhan medis masyarakat terdampak wabah akan dijamin secara penuh oleh Khalifah.

Rakyat yang sakit karena wabah dirawat secara optimal dengan peralatan medis yang canggih. Sedangkan rakyat yang masih sehat di daerah wabah akan diberlakukan protokol khusus sehingga rantai penyebaran dapat terputus.

Kebijakkan ini sangat mudah diambil, sebab Khilafah memiliki sumber pemasukan yang jelas dan rinci peruntukkannya. Pemasukan ini bukan berasal dari utang yang mengandung riba atau memangkas dana kemaslahatan umat, seperti gaji guru, dana haji dan lainnya sebagaimana negara bersistem Kapitalis seperti saat ini.

Sumber pemasukan Khilafah dalam Baitul Mal berasal dari tiga pos yaitu pos fai’ dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Ketika terjadi wabah, anggaran dana dapat diperoleh dari pos fai’ (harta rampasan perang), kharaj (pungutan atas tanah kharajiah). Selain dari pos ini, hasil keuntungan pengelolaan barang tambang migas, mineral, batubara yang dikelola negara dan hasilnya menjadi milik umum pun sebagian akan dialokasikan untuk menangani bencana.

Oleh : Nonik Sumarsih (Aktifis Dakwah Kampus Surabaya)