Example floating
Example floating
HukumKendariSultra

RUU Ciptaker dan Kasus Randi-Yusuf di Mata Aliansi Mahasiswa Sedarah

781
×

RUU Ciptaker dan Kasus Randi-Yusuf di Mata Aliansi Mahasiswa Sedarah

Sebarkan artikel ini
Rahman Paramai, Ketua Aliansi Mahasiswa Sedarah

TEGAS.CO,. KENDARI – Disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin 5 Oktober 2020 lagi lagi menuai banyak kritikan pedas dari beberapa pihak. Terciptanya polemik yang menghadirkan unjuk rasa diberbagai daerah di Nusantara ini menjadi bukti nyata bahwa perlu kiranya pandangan dan tindak serius dari pihak pihak terkait dalam hal penanganan reaksi atas kejadian tersebut.

Penolakan demi penolakan telah dilontarkan dari beberapa instrumen masyarakat baik itu dari kalangan mahasiswa, buruh dan lain sebagainya. Unjuk rasa diberbagai daerah yang berakhir dengan kericuhan menjadi warna, bagaimana bentuk kekesalan dan ketidakpercayaan masyarakat terkait kinerja wakil wakil mereka di Senayan.

Setali tiga uang dengan kejadian tersebut Aliansi Mahasiswa Sedarah juga mengambil sikap tegas dan keras terhadap diputuskannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

Aliansi Mahasiswa Sedarah yang diwakilkan oleh Rahman Paramai selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Sedarah menyatakan bahwa, mereka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sedarah menyatakan Mosi tidak percaya pada pemerintahan secara utuh.

“Kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sedarah ( AMS ) menyikapi Terkait RUU Omnibus Law. Kami tidak percaya lagi terhadap DPR RI atau Mosi tidak percaya pada pemerintah secara utuh. Karena memang pertama RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini terkesan dipaksakan oleh pemerintah karena kenapa, dalam proses penyelesaian ataupun pembahasan terkait RUU tersebut dilakukan secara diam diam”, ungkapnya saat wawancara via telpon. Sabtu (10/10/2020)

“Dalam beberapa poin pasal-pasal yang ada dalam RUU Omnibus Law, cenderung merugikan kelompok masyarakat ataupun hanya menguntungkan para elit-elit atau pengusaha-pengusaha karena RUU cipta kerja bukan hanya 1 klaster tapi ada kurang lebih 11 klaster. Dalam beberapa klaster itu ada yg memang apabila UU Omnibus Law ini disahkan maka rakyat kecil, termasuk nelayan, petani, buruh akan tertindas”, tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kaitannya terhadap kasus Randi-Yusuf harapan kita sebenarnya, DPR RI sebagai lembaga aspirasi masyarakat harus fokus terhadap isu isu yang sampai hari ini belum terselesaikan seperti di Sultra Khususnya.

“Kasus Randi Yusuf sampai hari ini belum selesai. makanya kami juga kemarin menolak RUU Omnibus Law sebagai bentuk atau bagian dari melanjutkan perjuangan dari kedua almarhum yaitu Almarhum Yusuf dan Almarhum Randi”, tambahnya.

“Kami juga meminta kepada presiden untuk segera melahirkan Peraturan pemirintah pengganti uu terkait uu cipta kerja ini”, pungkasnya.

Reporter : Raita Afu

Editor : YA