Example floating
Example floating
HukumKolaka

Tersangka Pembunuhan IRT Di Hotel Gelora Kolaka Diringkus Polisi

1104
×

Tersangka Pembunuhan IRT Di Hotel Gelora Kolaka Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pembunuhan IRT DwI Hotel Gelora Kolaka
Tersangka Pembunuhan IRT DwI Hotel Gelora Kolaka

TEGAS.CO., KOLAKA – Tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kamar hotel beberapa waktu lalu akhirnya diringkus polisi pada Selasa pagi tanggal 24 November 2020.

Tersangka yang baru sebulan kenal dengan korban melalui sosial media berhasil menipu korban dengan memberikan 2 pil obat yang diracik sendiri sehingga korban tak sadarkan diri, tak sampai disitu tersangka juga memperkosa korban sebanyak dua kali kemudian meninggalkan korban dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar hotel.

Tim elang Polres Kolaka berhasil meringkus Abdul Nasir, tersangka pembunuhan ibu rumah tangga bernama Nurhayati di hotel Gelora Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 17 November 2020 lalu.

Tersangka Abdul Nasir merupakan warga Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap di jalan Gunung Lompo Battang kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) berkat bantuan Jatanras Polrestabes Makassar pada Minggu malam tanggal 22 November 2020.

Sementara korban merupakan warga desa Papalia kecamatan Tanggetada kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Kejadian ini bermula saat ayah tiga orang anak ini berkenalan dengan Nurhayati melalui sosial media Facebook pada bulan Oktober 2020 lalu.

Abdul Nasir mengaku bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) disalah satu instansi pemerintahan di pulau Jawa yang juga menjual obat herbal untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Perkenalan tersangka dengan korban kian erat sehingga tersangka berjanji akan menikahi korban yang saat ini berstatus janda.

Akhirnya korban terpikat dan sepakat untuk bertemu di hotel Gelora Kolaka, rekaman CCTV memperlihatkan tersangka dan korban bersama-sama cek in di hotel pada tanggal 16 November 2020 untuk menginap satu malam.

Pada saat itu tersangka memulai niat jahatnya dengan memberikan dua pil obat kepada korban yang sudah diracik sendiri.

Tersangka memperkosa korban sebanyak dua kali saat korban tidak sadarkan diri kemudian tersangka mengambil barang – barang berharga milik korban berupa ha dan emas serta meninggalkannya di dalam kamar hotel dalam kondisi tak bernyawa lagi.

Menurut kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan, tersangka yang telah memiliki seorang istri dan tiga orang anak tersebut tergolong profesional dalam menjalankan aksinya sebab korban telah berhasil menipu puluhan korbannya dengan modus serupa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan polres kolaka dan dijerat pasal 365 ayat (1), (2) dan ayat (3) KUHP subsider 363 KUHP dan subsider 362 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Saiful Mustofa.

Sebelumnya warga Kolaka dihebohkan dengan penemuan Jenazah IRT di hotel Gelora Kolaka pada tanggal 17 November 2020 lalu.

Korban diketahui bernama Nurhayati ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hidung berbusa dan lida menjulur keluar.

Sehingga aparat kepolisian terus menyelidiki kasus tersebut karena berdasarkan rekaman CCTV hotel, korban sempat bersama seorang pria di kamar hotel.

Selain itu aparat kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat di Kolaka agar dapat berhati-hati saat menggunakan sosial media dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Reporter: Aslan
Editor: B_kan

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos