TEGAS.CO., BUTON UTARA – Polres Buton Utara (Butur) mengamankan dua orang warga di desa Lamoahi, Butur, Sabtu (5/12/2020) malam. Kedua warga diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena didapati mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 106 milik warga di desa itu.
Karena OTT ini terkait pilkda di Butur sehingga penanganannya diserahkan ke Gakumdu.
“Kita belum tau persis muaranya kemana,? tinggal kita tunggu saja hasil proses hukum selanjutnya. Kami mengharapkan segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak Gakumdu, sehingga tujuan hukum di wilayah Buton Utara dapat berjalan sebagaimana mestinya,”kata praktisi hukum Butur, Mawan,SH, Minggu (5/12/2020).
Mawan menjelaskan, Undang-undang (UU) Pilkada tegas mengingatkan untuk tidak menghala – halangi para pemilih dengan berbagai macam cara yang pada akhirnya masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Kata Mawan, orang yang terbukti menghalangi pemilih dapat dikenakan sanksi Pidana yang tercantum dalam Pasal 182A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghala – halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, di pidana penjara 24 – 72 bulan dan denda 24 – 72 juta,”jelas Mawan kepada tegas.co.
Selain Pidana Pemilu, lanjut Mawan, orang yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya juga bisa dikenakan pidana umum di luar pidana pemilu dengan catatan pemilih yang dihalangi haknya melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak Hukum.
Lanjutnya, OTT salah satu dugaan pelanggara dan atau pidana pemilu. Ia juga pernah melaporkan kasus serupa (Dugaan pelanggaran pemilu) ke Bawaslu Butur namun belum ada kepastian hukum hingga saat ini
Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada pihak Bawaslu Buton Utara untuk memberi kejelasan terkait kasus yang dilaporkannya pada Rabu 21 Oktober 2020 lalu terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami nilai Bawaslu Buton Utara tidak profesional dalam menindak para pelaku pelanggaran pemilu,”tegas Mawan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Gakumdu yang di konfirmasi via telepon belum memberikan keterangan.
MAS’UD
Komentar