TEGAS.CO., NUSANTARA – Kehadiran mega industri berbendera Tiongkok di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, membawa pengaruh signifikan di segala sendi kehidupan masyarakat, khususnya yang berdomisili di area lingkar tambang.
Warga yang dulunya mayoritas petani, sebagian beralih profesi menjadi pekerja tambang di PT VDNI dan PT OSS. Banyak pula warga lain memilih membuka usaha warung makan, bengkel maupun kos-kosan di sekitar kompleks tambang.
Dari sisi ekonomi, keberadaan perusahaan tambang dapat meningkatkan taraf hidup warga pribumi yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.
Penghasilan mereka naik jika dibandingkan saat masih menggarap ladang. Sama halnya usaha warung makan, bengkel dan rumah kontrakan, hasilnya menggiurkan setelah adanya pabrik di Morosi.
Tim peneliti beranggotakan empat dosen Universitas Halu Oleo (UHO), mencoba menilik lebih jauh terhadap dampak lain hadirnya mega industri di Morosi.
Aktivitas penambangan jelas memiliki sisi positif juga sisi negatif. Berdasarkan wawancara lapangan kepada beberapa warga desa Porara, ia menyebut, umumnya warga setempat mengaku hadirnya tambang cukup memberikan keuntungan ekonomi. Terbukanya lapangan kerja, peluang usaha serta tersedianya sarana dan prasarana wilayah, merupakan dampak positif keberadaan perusahaan tambang tersebut.
Selain dampak positif, lanjutnya, keberadaan perusahaan tambang di Desa Porara, kecamatan Morosi, juga memberikan dampak negatif.
Yang paling nampak yakni lingkungan yang menjadi tercemar. Pencemaran lingkungan yang dirasakan masyarakat setempat adalah kurangnya penghasilan para petani tambak.
“Hal itu menyusul tambak milik warga di Desa Porara sudah tercemar dengan limbah industri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan industri di tengah masyarakat juga bisa menggeser kultur budaya warga lokal. Apalagi, pergeseran sosial kultural masyarakat khususnya di pedesaan, sangat dimungkinkan dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan komunikasi, serta masuknya budaya asing ke daerah tertentu. Dari hasil riset tim dosen UHO itu, keberadaan PT OSS tidak menghilangkan budaya gotong royong yang ada di Desa Porara, Kecamatan Morosi (telisik.id, 22/11/2020).
Jelas tak dapat dipungkiri dampak negatif dari adanya sektor penambangan pun begitu besarnya. Apalagi jika yang menguasai tambang adalah pihak asing.
Karena dalam sistem ekonomi kapitalisme menjadi sebuah keniscayaan bahwa pemilik modal atau orang yang berduitlah yang mempunyai hak untuk menguasai berbagai sektor penting termasuk Sumber Daya Alam yang posisinya sangat menguntungkan bagi para kapitalis. Pengelolaan SDA dalam sistem kapitalisme yang notabene dikuasai asing telah nyata membawa kerusakan. Sebab, mereka hanya mencari penghasilan dengan keuntungan yang besar tanpa memperhatikan akan dampak negativ atau kerusakan yang disebabkan dari aktivitas penambangan tersebut.
Parahnya lagi dalam sistem ekonomi kapitalis, sumber daya alam Indonesia dapat lebih mudah dan leluasa untuk dirampok dan dijarah. Bahkan, didalam sistem ini telah berhasil melegalkan asing untuk mengintervensi berbagai Undang-undang. Akhirnya ini dapat membuka peluang dan jalan seluas luasnya untuk menguasai SDA negeri ini.
Didalam sistem kapitalis pun negara memberikan kebebasan terhadap individu dalam mengembangkan modal yang dimilikinya, baik pada wilayah lokal maupun transnasional. Kolaborasi antara penguasa dan pengusaha inilah yang ditunjukkan saat ini. Beginilah, konsepsi kapitalisme tentang peran negara di bidang ekonomi.
Inilah kebobrokan sistem kapitalis. Di mana kekayaan alam termasuk tambang boleh dikelola oleh individu atau perusahaan swasta. Ini merupakan ciri utama dari sistem ekonomi kapitalis. Kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi dan distribusi dalam rangka mencapai keuntungan yang besar untuk pribadi itu sah-sah saja, tanpa melihat dampak buruk pada lingkungan sekitar.
Hal ini sungguh disayangkan, potensi kekayaan alam yang melimpah termasuk tambang tidak banyak memberi sumbangsih kepada negara. Maka, tak heran negeri yang katanya ‘gemah ripah loh jenawi’ rakyatnya banyak yang sengsara. Kekayaan dan kesejahteraan hanya dirasakan oleh segelintir orang yang punya modal, yang kaya tambàh sejahtera yang miskin tambah melarat.
Berbeda dengan Islam, pengelolaan SDA termasuk tambang harus tetap menjaga keseimbangan dan kelestarian alam sekitar termasuk rakyatnya. Hal ini pun bukan mustahil bisa dilakukan karena di dalam islam pengelolaan harta milik umum tidak boleh di swastanisasikan atau dimiliki oleh segelintir orang.
Islam menetapkan kepemilikan dalam 3 jenis yaitu, kepemilikan individu (pribadi), kepemilikan negara dan kepemilikan umum (masyarakat). Individu sebagai manusia yang hidup di masyarakat memiliki kebutuhan khusus seperti makan, minum dan tempat tinggal. Kebutuhan manusia sebagai manusia ini harus dipenuhi, sebab Islam menetapkan bahwa individu memiliki hak untuk memiliki apa yang bisa memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.
Negara dengan fungsinya sebagai pemelihara urusan rakyat harus memiliki harta yang bisa digunakan untuk melakukan kewajibannya terhadap rakyat, melindungi rakyat dan negeri dari bahaya internal dan eksternal, serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Islam juga menetapkan bahwa negara memiliki hak untuk memiliki kepemilikan tertentu atas harta sehingga bisa melakukan kewajibannya tanpa perlu harta individu.
Dalam sistem Islam, kekayaan alam yang berlimpah berupa barang tambang, migas, laut dan hutan merupakan harta milik umum. Harta ini harus dikelola hanya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, 2005 hlm. 215-220).
Penjelasan ini tercantum dalam hadits Rasul SAW yang berbunyi “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi).
Itu artinya air (seperti sungai, laut, pantai, danau), padang yang luas di gunug, dataran, sabana, dan hutan, api dengan makna sumber api seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas, semuanya adalah milik umum. Artinya, barang-barang itu dan apa yang dihasilkan darinya termasuk harta yang dimiliki oleh semua individu rakyat secara bersama. Semuanya dimungkinkan untuk memanfaatkannya secara langsung atau melalui pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.
Walhasil Hanya melalui penerapan syariah dan Khilafah, seluruh pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang akan dapat dilakukan dengan benar, kebijakan yang dibuat mesti pro rakyat, sehingga kesejahteraan rakyat tercapai. Wallahu ‘alam bi ash-shawab.
Penulis: Sulastri (Pemerhati Masalah Umat)
Editor: H5P