TEGAS.CO,. KENDARI – Lingkar Hijau Indonesia (LIHAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi langkah Polda yang telah menutup aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT. Trisula Bumi Anoa di desa Marombo, kecamatan Langgikima, Konawe Utara. Ditreskrimsus Polda Sultra menyegel sembilan alat berat dan tujuh Dump Truck milik Kontraktor mining tersebut. Selain itu, sebanyak 23 tumpukan Ore Nikel ditempat berbeda telah dipasang garis polisi.
“Ini sebuah proses yang sangat bisa menentukan untuk memulai memberantas kejahatan lingkungan khususnya di Blok Marombo. Apa yang dilakukan Polda Sultra dengan menyegel (police line) kawasan tambang PT Trisula Bumi Anoa dan juga alat berat kontraktor mining PT. Bumi Batrah Sejahtera adalah perintah undang-undang” ungkap Presidium LIHAI Sultra, Aksaruddin, dalam keterangannya saat dijumpai di salah satu Warung Kopi Kota Kendari”, Jumat (15/1/2021).
Menurutnya, PT. Trisula Bumi Anoa diduga mencaplok lahan negara di Marombo (hutan produksi) dengan melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
“Aktivitas perusahaan ini sudah sangat kelewatan. Sebab, aktivitasnya di dalam hutan lindung dan tidak ada Izin Usaha Pertambangannya (IUP). Karena IUP nya sudah mati sejak Tahun 2014”, beber Aksaruddin yang biasa disapa Ochyt ini.
Perlu diketahui, perkara tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan Polda Sultra. LIHAI Sultra melalui Presidumnya menedesak pihak kepolisian agar segera menetapkan tersangka atas kejahatan lingkungan dari ilegal mining ini.
“Pimpinan PT. Trisula Bumi Anoa yang berinisial HA harus segera diperiksa dan sesegera mungkin menetapkan tersangka atas perkara ini. Terkait rumor ada APH yang membekengi aktivitas ilegal mining ini, saya percaya Polda Sultra dapat bekerja profesional mengungkap kebenaran tersebut”, tegasnya.
Penelusuran LIHAI Sultra sebenarnya menemukan beberapa perusahaan nakal di Blok WIUP Marombo yang menjarah hasil bumi berupa nikel tanpa izin yang lengkap.
“Semoga kedepan Polda Sultra juga dapat memeriksa aktivitas tambang PT. Masempo Dalle, PT. Konawe Nikel Nusantara, dan perusahaan lainnya yang tidak bisa diuraikan satu persatu di sini. Perusahaan-perusahaan ini melakukan penambangan di kawasan hutan lindung tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ini adalah kejahatan lingkungan serius dan berat menurut UU Kehutanan & UU Minerba”, tutupnya.
Reporter : LRA
Editor : YA
Komentar