Example floating
Example floating
Kolaka Utara

Hamka CS dan Warga Pitulua Klaim Tanah Tambang Lambondala

845
×

Hamka CS dan Warga Pitulua Klaim Tanah Tambang Lambondala

Sebarkan artikel ini
Aparat desa Pitulua saat memprakarsai pertemuan Hamka cs dan warga desa Pitulua

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Dua kelompok masyarakat di Kolaka Utara (Kolut) terlibat adu mulut karena saling klaim tanah seluas 60 Ha di Aula Kantor Desa di dusun IV Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lahan 60 Ha tersebut di klaim kelompok Hamka CS dan kelompok masyarakat Desa Pitulua yang masuk wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang turun status Hutan Sosial.

Perang argumentasi tersebut diprakarsai Aparat Desa Pitulua untuk menyelesaikan sengketa klaim tanah. Beruntung saling klaim itu tidak sampai menimbulkan pertikaian. Hanya saling beragumentasi atau perang mulut.

Menurut Hamka CS, tanah tersebut memiliki Bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan 12 Desember 2017. SKT tersebut di tandatangani oleh Kepala Desa Pitulua, Akbar Hamzah.

“Tanah ini terkapling 2 Ha per orang dan bukan atas nama kepemilikan perorangan tetapi kelompok,” ungkapnya

Dikatakannya tanah tersebut dikelola sejak 1999 dengan pembukaan lahan untuk perkebunan. Hamka CS mengaku telah mengeluarkan dana untuk penebangan pohon.

“Orang tua kami yang membuka lahan dan tinggal di Lambondala, tapi tiba- tiba di klaim akan dibagi ke warga Pitulua”, herannya.

“Kenapa lahan kami yang di sengketakan padahal pengerjaan pembukaan lahan dengan banyak orang, sementara ada tanah 40 – 50 Ha yang dimiliki satu orang tapi mereka tidak klaim”, ucapnya.

Hamka menduga ada kelompok penghasut, sebab loaksi tanah tersebut dekat dengan pelabuhan (jetty) dan di lokasi itu terdapat kandungan nikel.

Sementara itu, kelompok warga Pitulua berkeinginan untuk membagi tanah tersebut sebab mereka berhak untuk memiliki lahan tersebut. Alasannya karena pengolahan lahan tanpa izin dari pemerintah Desa Pitulua.

Seperti yang diungkapkan Ardi mantan Kades Pitulua periode 2004-2010. Dikatakannya, selama menjabat dirinya tidak pernah memberikan izin atau SKT untuk pengolahan tanah.

“Karena lahan tersebut masuk dalan wilayah Hutan Lindung yang berubah status menjadi HPT dan sekarang sudah menjadi Hutan Sosial”, kata Ardi

Akhir dari pertemuan tersebut, akan membentuk tim bersama guna memastikan lahan tersebut apakah betul seluas 60 Ha atau tidak dan lokasinya berada setitik kordinat mana.

“Besok rencananya tim bersama akan melihat langsung lokasi yang saling klaim dan nantinya akan di pertemukan lagi di Aula Kantor Desa Pitulua untuk mencari solusi”, tandas aparat Desa Pitulua.

Reprter : IS

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos